AL-FIQH AL-MUYASSAR ( Pertemuan ke - 138 )





┏━━━━━━━━━━┓
  KAJIAN FIKIH 
┗━━━━━━━━━━┛



Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




BAGIAN KEDUA


2. SIAPA YANG MENANGANI PEMANDIAN JENAZAH


Yang utama menangani pemandian jenazah adalah orang yang paling mengetahui sunnah memandikan dari orang-orang yang tsiqah/terpercaya, amanah dan adil, terutama dari keluarga dan kerabat mayit, sebab orang-orang yang memandikan Nabi صلى الله عليه وسلم adalah dari keluarga beliau seperti Ali رضي الله عنه dan lainnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1467), dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah (1207), dan lihat Irwa' Al-Ghalil (699).



Yang paling berhak memandikan jenazah adalah orang yang diberi  wasiat untuk memandikannya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat laki-lakinya yang paling dekat, lalu kerabat laki-laki yang dekat, kemudian keluarga dari kalangan Dzawul Arham (keluarga yang tidak mendapat bagian harta waris).


Yang mengurus untuk memandikan jenazah laki-laki harus orang laki-laki juga, dan yang mengurus memandikan jenazah wanita harus orang wanita juga. Kecuali suami istri, karena masing-masing dari keduanya boleh memandikan yang lain. 



Berdasarkan hadits Aisyah رضي الله عنها,



لو كنت استقبلت من أمري مااستدبرت ما غسل النبي صلى الله عليه وسلم غير نسائه.



"Seandainya aku mengetahui perkaraku di awalnya yang aku ketahui diakhirnya, maka tidak ada yang memandikan Nabi صلى الله عليه وسلم kecuali istri-istrinya."  HR. Abu Dawud (3215), Ibnu Majah (1464), dihasankan oleh al- Albani dalam Irwa' Al-Ghalil (702).



Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Aisyah رضي الله عنها,



لم مت قبلي لغسلتك وكفنتك.



"Seandainya engkau mati sebelumku, maka sungguh aku  akan memandikanmu dan mengkafanimu." HR. Ibnu Majah (1465), hadits shahih, lihat Irwa' Al-Ghalil 3/160



Asma' bintu Umais رضي الله عنها memandikan suaminya Abu Bakar Shiddiq رضي الله عنه.



Orang yang mati syahid...



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 12 Shafar 1442 H / 30 September 2020 M



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna 



#NAMuyassar #NAM138


○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:


Channel Telegram:

       ● http://t.me/NAmuyassar

       ● http://t.me/nisaaassunnah


Website: 

       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namuyassar.html

       ● http://www.nisaa-assunnah.com



🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama