AL-FIQH AL-MUYASSAR ( Pertemuan ke - 137 )





┏━━━━━━━━━━┓
 KAJIAN FIKIH
┗━━━━━━━━━━┛



Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



CARA MEMANDIKAN JENAZAH


Jenazah diletakkan di bangku yang dipakai untuk memandikannya, lalu menutupi auratnya (dengan kain), lalu membuka pakaiannya, dengan menutupinya dari pandangan mata, dengan cara meletakkannya di kamar atau ruangan yang tertutup.


Kemudian orang yang memandikannya mengangkat kepala jenazah mendekati pisisi setengah duduk, lalu mengurut dan memijat dengan ringan pada perut jenazah (perut bagian bawah sebelah kiri, untuk mengeluarkan sisa kotoran di perut jenazah), lalu membersihkan dua jalan kotoran (qubul dan duburnya) dan mencebokinya, membersihkan dua jalan hadats/kotoran dengan mencebokinya dengan tangan yang dibungkus kain  (atau sarung tangan).


Kemudian berniat memandikannya dengan membaca bismillah, mewudhukannya seperti wudhu untuk shalat, kecuali ketika berkumur dan istinsyaq dilakukan dengan cara mengusap mulut dan kedua lubang hidungnya. Kemudian membasuh kepala dan jenggotnya (untuk jenazah laki-laki) dengan air bidara atau sabun dan shampo atau lainnya, kemudian membasuh tubuh sebelah kanan, kemudian tubuh sebelah kiri (mengguyurkan air dari atas bahu kanan dan diratakan sampai ke bawah kaki, lalu bahu kiri juga diratakan sampai ke bawah tubuh). 

Kemudian menyempurnakan siraman air keseluruh tubuhnya.


Ketika memandikan jenazah, dianjurkan untuk membungkus kedua tangan dengan kain (atau sarung tangan plastik).


Yang wajib adalah membasuhnya dengan sekali siraman air, jika dengan sekali basuh sudah bersih sempurna, akan tetapi yang dianjurkan adalah membasuhnya tiga kali meskipun sudah bersih.


Disunnahkan menggunakan air yang dicampur kapur barus (yang sudah dihaluskan) pada basuhan/siraman terakhir.


Kemudian tubuh jenazah dikeringkan dengan handuk, dan dibuang bagian tubuh yang disyariatkan untuk dibuang, seperti kuku dan bulu.


Rambut jenazah wanita disisir lalu dikepang, dan digeraikan ke belakangnya.


Apabila jenazah tidak bisa dimandikan, sebab tidak ada air, atau tubuhnya terpotong-potong karena terbakar, atau sebab lainnya, maka jenazah ditayamumkan dengan debu.


Disunnahkan mandi bagi yang memandikan jenazah.



BAGIAN KEDUA


Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 24 Dzulqa'dah 1441 H / 15 Juli 2020 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna 



#NAMuyassar #NAM137

○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:


Channel Telegram:

       ● http://t.me/NAmuyassar

       ● http://t.me/nisaaassunnah


Website: 

       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namuyassar.html

       ● http://www.nisaa-assunnah.com




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀











 

Lebih baru Lebih lama