AL-FIQH AL-MUYASSAR ( Pertemuan ke - 136 )






┏━━━━━━━━━━┓
     KAJIAN FIKIH 
┗━━━━━━━━━━┛



Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




2.TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH


Seharusnya memilih orang untuk memandikan jenazah, yakni orang yang


◼️ dapat dipercaya,

◼️adil (shalih),

◼️mengetahui hukum-hukum memandikan jenazah.



Dalam memandikan jenazah, hendaklah didahulukan penerima wasiat dari mayit (untuk memandikannya), kemudian kerabat yang paling dekat, seperti bapak, kakek dan anak jika mereka mengetahui hukum-hukum memandikan jenazah, dan jika tidak mengetahui, maka didahulukan selain mereka dari kalangan orang-orang yang mengetahui cara memandikan jenazah.


Jenazah laki-laki dimandikan oleh sesama kaum laki-laki, dan jenazah wanita dimandikan oleh kaum wanita. Dan masing-masing suami istri boleh memandikan pasangannya, suami boleh memandikan istrinya, dan istri boleh memandikan suaminya.


Laki-laki maupun wanita boleh memandikan jenazah anak kecil yang di bawah usia tujuh tahun.


Seorang muslim laki-laki ataupun wanita tidak boleh memandikan jenazah orang kafir, tidak boleh juga membawa dan mengkafani jenazahnya, juga tidak boleh men-shalatinya, meskipun kerabat dekatnya seperti bapak atau ibunya.


Dan disyaratkan bahwa air yang digunakan untuk memandikan jenazah adalah air yang suci dan mubah, dan hendaklah memandikan di tempat yang tertutup, dan tidak seharusnya ikut hadir orang-orang yang tidak berkaitan dengan memandikan jenazah.



CARA MEMANDIKAN:



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 25 Syawwal 1441 H / 17 Juni 2020 M



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna 



#NAMuyassar #NAM136


○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:


Channel Telegram:

       ● http://t.me/NAmuyassar



Website: 





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀











 

Lebih baru Lebih lama