AL-FIQH AL-MUYASSAR ( Pertemuan ke - 150 )




┏━━━━━━━━━━┓
    KAJIAN FIKIH 
┗━━━━━━━━━━┛



Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



BAGIAN KETIGA


HUKUM ORANG YANG MENGINGKARI ZAKAT


Barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat karena kejahilannya, padahal orang tersebut sepertinya tidak tahu tentang hal itu, baik karena dia baru saja masuk Islam atau karena dia hidup di pedalaman terpencil yang jauh dari kota, maka dia diberitahu tentang kewajibannya dan tidak dihukumi kafir, sebab dia memiliki uzur.


Apabila orang yang mengingkari zakat adalah seorang muslim yang hidup di tengah kaum muslimin dan di sekitar para ulama, maka dia murtad dan berlaku padanya hukum-hukum murtad, yaitu diminta untuk bertaubat tiga kali, jika dia mau bertaubat, maka itulah yang terbaik, dan jika tidak mau bertaubat maka diperangi/dibunuh, karena dalil-dalil yang menetapkan kewajiban zakat dari Al-Qur'an dan As-Sunnah sangat jelas, ditambah dengan ijma umat, sehingga tidak mungkin samar hukumnya bagi orang yang keadaannya seperti dia, maka jika dia tetap mengingkarinya, berarti hal ini tidaklah terjadi, kecuali karena dia mendustakan Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan dia tidak beriman pada keduanya.



BAGIAN KEEMPAT



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 7 Jumadil Akhir 1442 H / 20 Januari 2021 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna 



#NAMuyassar #NAM150


○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:


Channel Telegram:

       • http://t.me/NAmuyassar



Website: 





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama