Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if (Pertemuan 40)

 





Pertemuan 40


KAJIAN MANHAJ 


Dari kitab:

Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if

(Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Mengkritisi Orang, Kitab dan Golongan)


Penulis: 

Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair Al-Madkhali حفظه الله تعالى


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:


Amirul Mukminin Umar Ibnul Khaththab رضي الله عنه dalam khutbahnya yang masyhur berkata,

"Sesungguhnya kalian telah makan dari dua pohon yang aku tidak melihatnya kecuali jelek, yakni bawang merah dan bawang putih, dan sungguh aku melihat Rasulullah صلى عليه وسلم apabila beliau mendapati baunya ada pada seseorang di dalam masjid maka beliau perintahkan orang tersebut untuk keluar ke arah Baqi. Maka barang siapa memakannya maka hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara memasaknya (yakni tidak dimakan mentah)." HR. Muslim (Bab Al-Masajid, hadits 527.


Dan dalam Sunan At-Tirmidzi (1/219, hadits 2987), dari sahabat Al-Bara' رضي الله عنه berkata,

"Kami (orang-orang Anshar) adalah para petani kurma, dan kami bersedekah kurma tergantung banyak dan sedikitnya hasil panen, ada orang yang membawa satu atau dua mayang kurma lalu digantungkan di masjid, lalu Ahlush Shufah yang tidak memiliki makanan, jika mereka lapar mendatangi tempat digantungnya kurma lalu dia pukul dengan tongkatnya maka kurma pun berjatuhan lalu dia makan. Dan ada sebagian orang yang tidak menyukai kebaikan (yakni bakhil) membawa mayang kurma yang jelek dan kering lalu menggantungnya, maka Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya:


يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ


"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji." QS. Al-Baqarah, ayat 267


At-Tirmidzi berkata, "Ini Hadits Hasan Gharib Shahih".


Dari hadits-hadits di atas mana 'muwazanah' yang diinginkan oleh mereka, bahkan dalam menjelaskan sesuatu yang haram sekalipun?! Mereka berdalil  karena adanya penyebutan manfaat yang ada pada khamar dan judi, menurut mereka menyebutkan manfaat yang ada pada khamar dan judi itu adalah 'muwazanah' yakni keseimbangan dan keadilan dengan menjelaskan sisi positif dan negatif yang ada.


Ya Allah! Faqihkan (fahamkanlah) kami semua dalam agama ini, dan jadikanlah kami orang-orang yang berjalan di atas jalan orang-orang yang memahami makna 'adil' dengan pemahaman yang haq, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi Kenikmatan dan Maha Pemberi Karunia.


•••━════━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Senin, 8 Rabi'uts Tsani 1442 H / 23 November 2020.

______


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna


#NAManhaj #NAManhaj40

======================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Channel Telegram

      • http://t.me/NAmanhaj

      • http://t.me/nisaaassunnah

Website 

      • http://www.nisaa-assunnah.com/p/namanhaj.html

      • http://www.nisaa-assunnah.com


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama