AL-FIQH AL-MUYASSAR ( Pertemuan ke - 151 )






Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



📝 BAGIAN KEEMPAT 


4. HUKUM ORANG YANG MENOLAK MEMBAYAR ZAKAT KARENA BAKHIL (KIKIR)



Barang siapa yang menolak zakat karena kikir padahal dia tetap mengakui kewajibannya, maka dia berdosa karena penolakannya, tapi hal itu tidak mengeluarkan dia dari Islam, sebab zakat merupakan salah satu cabang agama, sehingga orang yang tidak membayar zakat bukan kafir disebabkan sekedar meninggalkannya. 


✔️ Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم tentang orang-orang yang menolak membayar zakat,



ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار.



"Kemudian dia melihat jalannya, bisa ke surga dan bisa ke neraka." HR. Muslim (987). 

Ini adalah potongan hadits panjang tentang dosa orang yang menolak zakat.


Seandainya dia dihukumi kafir, maka tidak ada kemungkinan jalan ke surga untuknya.


Orang seperti ini, diambil zakatnya secara paksa ditambah dengan ta'zir.

Dan jika dia melawan, maka diperangi sampai dia tunduk kepada perintah Allah ta'ala dan mau membayar zakat. ✔️ Berdasarkan firman Allah ta'ala, 



فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمۡۚ.



"Jika mereka bertobat dan melaksanakan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka." QS. At-Taubah: 5



✔️ Dan juga berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,



 أُمِرْتُ أنْ أُقاتِلَ النّاسَ حتّى يشهَدوا أنْ لا إلهَ إلّا اللهُ وأنِّ محمدا رسولُ اللهِ ويُقيموا الصَّلاةَ ويؤتوا الزَّكاةَ فإذا فعَلوا ذلك عصَموا منِّي دماءَهم وأموالَهم إلّا بحقِّ الإسلامِ وحسابُهم على اللهِ.



"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Maka jika mereka melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan amal mereka diserahkan kepada Allah." Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2946) dan Muslim (21).



✔️ Dan berdasarkan perkataan Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه,



 لو مَنَعوني عَناقًا كانوا يُؤدونَها إلى رسول اللهِ ﷺ لَقاتَلْتُهم عليها.



"Seandainya mereka menolak membayar (zakat) kepadaku berupa seekor anak kambing betina yang dulu mereka bayarkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, maka aku akan memerangi mereka karenanya."  Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1400) dan Muslim (20).


Kata Al-'Anaq (العناق) artinya anak kambing betina yang belum genap berumur setahun.


Pendapat Abu Bakar ini didukung oleh pendapat tiga khalifah setelahnya dan seluruh para sahabat, sehingga ini merupakan ijma mereka, bahwa orang yang menolak membayar zakat diperangi, sedangkan orang yang menolak zakat karena kikir masuk dalam kesamaan hukum dalam hadits-hadits di atas.



BAGIAN KELIMA



5. Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 26 Rajab 1442 H / 10 Maret 2021 M



====°°°°====°°°°====°°°°====



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna 


#NAMuyassar #NAM151


○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○



🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:


📠 Channel Telegram:

       • http://t.me/NAmuyassar



🌐 Website: 





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama