Hukum Makan dan Minum Terang-terangan bagi yang Tidak Berpuasa karena Memiliki Alasan Syar'i





 Hukum Makan dan Minum Terang-terangan bagi yang Tidak Berpuasa karena Memiliki Alasan Syar'i


💎 Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah



Pertanyaan:


Sebagian wanita tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena udzur (alasan) syar'i. 

Bolehkah mereka makan dan minum terang-terangan,ataukah mereka harus makan sembunyi-sembunyi meskipun kejadiannya lebih dari tiga kali (waktu) makan?



Jawaban:


"Barang siapa tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena udzur syar'i, hendaknya ia sembunyi-sembunyi (ketika makan). 


Misalkan musafir yang tidak diketahui bahwa ia adalah musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh) dan wanita yang tidak diketahui bahwa ia sedang haid. 

Hendaknya ia makan sembunyi-sembunyi dan minum sembunyi-sembunyi supaya wanita ini tidak tertuduh sebagai orang yang bermudah-mudah meremehkan (kewajiban agama), dan demikian pula agar orang yang safar tadi juga tidak dituduh sebagai orang yang meremehkan perintah Allah."







تنقيح المجلة:
حكم الأكل والشرب جهرا لمن أفطر في رمضان لعذر ]|

🔸السؤال 

بعض النساء يفطرن في رمضان لعذرٍ شرعي، فهل لهن الحق في الأكل والشرب جهاراً، أم يأكلن سراً ولو أدى ذلك إلى أكثر من ثلاث وجبات؟

🔸الجواب 

من أفطر في رمضان لعذر فإنه يفطر سراً، كالمسافر الذي لا يعرف أنه مسافر، والمرأة التي لا يعرف أنها حائض، يكون أكلها سراً وشربها سراً حتى لا تتهم بأنها متساهلة، وحتى لا يتهم الرجل بأنه متساهل بأمر الله.

الشيخ ابن باز - رحمه الله تعالى -





~🍃🌸🍃~


📬 Diposting ulang hari Senin, 14 Ramadhan 1442 H / 26 April 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama