KETENTUAN SESEORANG TERKENA KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH





 KETENTUAN SESEORANG TERKENA KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH 



Ketika seorang muslim memiliki kelebihan uang atau bahan makanan dari keperluan pokoknya di hari raya, maka di kondisi itu dia wajib mengeluarkan zakat fitrah, hanya ini ketentuannya. 

Imam Nawawi rahimahullah berkata, 



لِلشَّافِعِيِّ وَالْجُمْهُورِ فِي أَنَّهَا تَجِبُ عَلَى مَنْ مَلَكَ فَاضِلًا عَنْ قُوتِهِ وَقُوتِ عِيَالِهِ


"Pendapat asy-Syafi'i dan mayoritas ulama ialah zakat fitrah wajib atas muslim yang memiliki kelebihan untuk makan dirinya dan keluarganya." (Syarah Shahih Muslim, 7/59)


Atas dasar ini, meski secara status seseorang tergolong miskin namun jika ia masih memiliki kelebihan dari harta yang mencukupinya di hari raya maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah.


Umpamanya, kebutuhan seseorang bersama dengan keluarganya dalam sehari ialah 60 ribu, dan ia masih memiliki uang 200 ribu saat melewati hari raya, artinya ia memiliki kelebihan uang 140 ribu; di kondisi demikian ia berkewajiban menunaikan zakat fitrah.



▪️ Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mengatakan, 


كَانَ زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى كُلِّ غَنِيٍّ وَفَقِيرٍ


"Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku atas orang yang berkecukupan dan orang miskin."


-ATSAR SHAHIH- Diriwayatkan Abdurrozzaq (Al-Mushannaf, 5817)



▪️ Menerangkan sebabnya, Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, 


.. لِأَنَّ النُّصُوصَ أُطْلِقَتْ وَلَمْ تَخُصَّ غَنِيًّا وَلَا فَقِيرًا

".. Karena dalil tentang masalah ini tidak mengkhususkan (kewajibannya) tertuju pada orang kaya saja atau orang miskin saja." (Nail al-Authar, 4/220)



▪️ Asy-Syaikh Zaid bin Hadi al-Madkhali rahimahullah menambahkan, 


فَإِنَّ زكَاةَ الْفِطْرِ كَمَا عَلِمْتَ مِمَّا مَضَى أَنَّهَا طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ والْمَأْثَمِ وَهَذِهِ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا صَاحِبُ الْمَالِ الْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ وَالْغَنِيُّ وَالْفَقِيرُ، لِذَا فَقَدْ وَجَبَتْ عَلَى مَنْ مَلَكَ صَاعًا زَائِداً عَلَى قُوْتِ يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - 


"Sebab zakat fitrah sebagaimana telah engkau ketahui dari hadits yang telah lewat, bertujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan kotor, perbuatan sia-sia, dan dosa. 

Pembersihan ini diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit maupun banyak, diperlukan oleh orang kaya dan orang miskin. 

Oleh karenanya, kewajiban zakat fitrah tertuju bagi siapa saja yang memiliki kelebihan kadar satu sha' di luar kebutuhan hari raya dan malamnya. Wallahu a'lam." (Al-Afnan an-Nadiyyah, 3/97)



✍ -- Dikutip dari buku “Fikih Mudah Zakat Fitrah” hlm. 20-23

📥-- Download bukunya: http://tiny.cc/fikih-zakat-fitrah


_______________


▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.



•••





•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿• ┈┈┈┈•


📬 Diposting ulang hari Senin, 28 Ramadhan 1442 H / 10 Mei 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀











 

Lebih baru Lebih lama