UKURAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS





UKURAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS 



▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,


Ukuran satu sha’ sebanding dengan 2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik. Inilah ukuran sha’ nabawi yang digunakan oleh Nabi Muhammad ﷺ untuk zakat fitrah.


————————————————————————


• Pernyataan beliau, "2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik", mengingatkan kita bahwa ukuran berat antara satu jenis makanan pokok dengan yang lain berbeda-beda, karena sha' ialah takaran, bukan satuan berat. Sehingga pernyataan beliau 2 kg + 40 gr ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa ukuran 1 sha' beras ialah demikian. 



✅ Dalam suatu kesempatan, asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin ditanya tentang ukuran zakat fitrah, beliau memberikan jawaban,


الظَّاهِرُ أنَّهَا كِيلُوَانِ وَنِصْفٌ تَقْرِيبًا مِنَ الْأَرُزِّ


"Yang nampak ± 2,5 kg untuk beras." (Fatawa Su'al 'alal Hatif, 1/683)


Dan ukuran ini juga yang telah ditetapkan sejak lama di negeri kita, 2,5 kg.



✅ Dalam penelitian yang dilakukan oleh al-Lajnah ad-Da'imah ialah ± 3 kg (Al-Majmu'ah al-Ula, 9/371).


"Tersimpulkan dari sini bahwa 2,5 kg insyaallah sudah sah. Jika dia mengambil 3 kg maka bisa lebih baik.



🗒️ HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH LEBIH DARI UKURAN YANG TELAH DITETAPKAN



▪️ Dalam fatwa al-Lajnah ad-Da'imah disebutkan, 


وَلَا حَرَجَ فِي إِخْرَاجِ زِيَادَةٍ فِي زَكَاةِ الْفِطْرِ كَمَا فَعَلْتَ بِنِيَّةِ الصَّدَقَةِ وَلَوْ لَمْ تُخْبِرْ بِهَا الْفَقِيرَ


"Tidak masalah mengeluarkan zakat fitrah melebihi ukuran yang seharusnya dengan niat sedekah, seperti yang engkau lakukan; dan walaupun engkau tidak memberitahukannya kepada orang fakir yang menerimanya." (Al-Majmu'ah al-Ula, 9/370)



✍ -- Dikutip dari buku “Fikih Mudah Zakat Fitrah” hlm. 66-69

📥-- Download bukunya: http://tiny.cc/fikih-zakat-fitrah


_______________



▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.



•••






•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿• ┈┈┈┈•


📬 Diposting ulang hari Senin, 28 Ramadhan 1442 H / 10 Mei 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama