RAGAM TRANSAKSI DAN PEMBAYARANNYA ( PERTEMUAN KE 9️⃣ )






بسم الله الرحمن الرحيم 



PERTEMUAN KE 9️⃣


 Bedah Buku: "BISNIS ONLINE, DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM"


~~~~~~~~~
 RAGAM TRANSAKSI DAN PEMBAYARANNYA
~~~~~~~~~


🎤 Disampaikan oleh :  

Al Ustadz Abu Abdillah 'Afifuddin as-Sidawi حفظه الله تعالى





⏰ 13 Dzulhijjah 1442 H | 22 Juli 2021 M



●> Sesi 1 (Durasi 1:09:11)




Atau download di sini





●> Sesi Tanya Jawab (Durasi 9:36)





Atau download di sini





1️⃣. Apa hukumnya jika ada promo pada suatu warung makan yang bayar pada nominal tertentu lalu makan sepuasnya, dalam waktu yang ditentukan dan tidak boleh ada makanan sisa? 

Misal bayar 100 ribu makan sepuasnya dalam waktu satu setengah jam.


2️⃣. Bagaimana hukumnya bagi pemilik usaha jika memberikan skema keagenan yang lebih kecil diskonnya daripada diskon marketer? 

Misal, agen dapat diskon 30-35%, dengan syarat belanja 5 juta. 

Sedangkan marketer dapat diskon 40%, syarat belanja minimal 1 pc. 

Apakah skema yang demikian ahsan dalam pandangan Islam? 

Mengingat agen kan membelanjakan uang lebih besar, harusnya bukankah mendapat diskon yg lebih besar?


3️⃣. Bagaimana cara taubat untuk dosa ghuluw yang dilakukan di masa lalu, dalam keadaan tidak mungkin mengembalikan uang tersebut ke perusahaan karena berbagai alasan dan pertimbangan.

Bagaimana pula taubatnya jika belum mampu secara finansial untuk mengembalikannya?


4️⃣. Jika seorang bendahara suatu saat menggunakan uang organisasi untuk keperluannya sendiri, kemudian mengembalikannya, kembali tanpa ada tambahan nominal, apakah (hal ini termasuk) riba?


5️⃣. Apakah termasuk RIBA Ustadz, misal membeli baju jika langsung dibayar harga 200 ribu namun jika di bayar pada bulan depan jadi 220?


6️⃣. Apakah ini bukan termasuk yang tidak diperbolehkan apabila seorang pekerja (guru) ketika mengajar sambil jualan online dan melayani pertanyaan pembeli pada jam kerja?


7️⃣. Jika karyawan tidak masuk karena sakit atau udzur yang lainnya, karyawan tersebut tidak digaji selama (karyawan tersebut) tidak masuk kerja. 

Di perusahaan tersebut ketentuannya jika karyawan tidak masuk, maka karyawan tidak digaji selama dia tidak masuk. 

Bagaimana yang demikian ini ustadz?







•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•


       🍃Turut menyebarkan:


WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa







Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu


🇸 🇸  🇱 🇳



•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿• ┈┈┈┈•


📬 Diposting ulang hari Sabtu, 21 Dzulhijjah 1442 H / 31 Juli 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama