TRANSAKSI VIA MEDIA DALAM PANDANGAN SYARA'







بسم الله الرحمن الرحيم 


PERTEMUAN KE 8️⃣

Bedah Buku: "BISNIS ONLINE, DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM"



~~~~~~~~~~
TRANSAKSI VIA MEDIA DALAM PANDANGAN SYARA'
~~~~~~~~~~


 Disampaikan oleh :  

Al Ustadz Abu Abdillah 'Afifuddin as-Sidawi حفظه الله تعالى





⏰ 14 Dzulqo'dah 1442 H | 24 Juni 2021 M



●> Sesi 1 (Durasi 58:59)




Atau download di sini





●> Sesi Tanya Jawab (Durasi 15:07)




Atau download di sini




1️⃣. Apa boleh kita buka toko online seperti di Shopee, Tokopedia dan semisalnya? 

Kita memasarkan hasil produksi kita melalui toko online tersebut dimana pembeli melakukan pembayaran ke shopee? 

Setelah barang sampai barulah shopee mentransfer ke rekening penjual.


2️⃣. Si A adalah pemilik barang. Dia memiliki marketer si B. 

Dan saya (C) adalah marketernya si B. 

Ketika ada seseorang yang ingin membeli barang ke saya, saya memberikan no hp si B kepada orang tersebut. 

Saya sudah ada perjanjian dengan si B bahwa jika org tadi beli barang kepada si B maka saya mendapat fee sekian persen setiap pieces nya... dan ini berlaku seterusnya... sampai kapanpun jika orang tadi beli kepada si B maka saya selalu mendapat fee dr si B. 

Apakah diperbolehkan?


3️⃣. Si A adalah marketer, dia memiliki mitra-mitra yang membantu mempromosikan barang, bila mitra tersebut mendapat konsumen, mitra tersebut pesan barang ke A untuk dijual ke konsumennya kemudian si A memesankan barang tersebut kepada distributor. si A mendapatkan laba dari selisih harga jual ke mitranya dg harga asli, dan mitra tersebut mendapat laba dari selisih harga dr A dengan harga jualnya ke konsumennya.


Contoh:

Saya marketer mendapat harga 100rb dr distributor. mitra saya saya beri harga 120. 

Mitra saya menjual ke konsumen 150. 

Sehingga dari setiap penjualan yg dilakukan oleh mitra saya, saya mndapat laba 20rb. karena mitra saya selalu mengambil barang lewat saya ketika mitra mendapatkan order dan saya memesankan barang tsb ke distributor. sehingga saya juga selalu mendapat laba karena mitra saya pesan barang lwt saya. 

Mitra saya boleh mencari mitra2 yang lain dengan sistem yg sama, dan seterusnya. 

Apakah yang seperti ini termasuk sistem MLM?


4️⃣. Si A pandai dlm bidang komputer. Dia tidak berdagang komputer. 

Sering temannya jika membutuhkan komputer memesan kepada A. Jika ada yg pesan akan dilihatkn harga di toko (off/on line). kemudian Si A membuat harga dan disampaikan kepada temannya dan disampaikan juga bahwa harga bisa berubah sesuai perubahan di toko. 

Jika temannya setuju maka temannya akan diminta uang untuk dibelikan komputer. 

Bagaimanakah hukum berjualan dengan cara si A seperti itu?


5️⃣. Misal ada penjual kirim udang hias ke suatu tempat kemudian sama penjual dikirimkan dengan packing yang baik, kemudian dikirim lewat bis. 

Setelah sampai di tempat ternyata udangnya mati semua. 

Apakah penjual wajib mengganti uang pembeli? Tidak ada kesepakatan sebelumnya karena biasanya kirim juga aman-aman saja. Jadi penjual dan pembeli tidak ada kesepakatan sebelumnya, karena transaksi yg dahulu pernah dilakukan pun aman dan tdk ada kendala.


6️⃣. Apakah barang barang-barang komoditas yang terkena hukum riba (emas, perak, burr, syair kurma, garam, mata uang) tidak diperbolehkan untuk ditransaksikan secara online seperti emas transaksinya harus langsung dan tunai, apakah kaidah ini berlaku untuk seluruh barang komoditas yg terkena hukum riba, misal ana jual beli kurma secara online apakah diperbolehkan?







•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•


       🍃Turut menyebarkan:

WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa







Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu


🇸 🇸  🇱 🇳



•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿• ┈┈┈┈•


📬 Diposting ulang hari Sabtu, 21 Dzulhijjah 1442 H / 31 Juli 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama