Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 17)

 

KAJIAN KITAB

   تَنْبِيْهَاتٌ عَلىَ أَحْكَامٍ تَخْتَصُّ بِا لْمُؤْمِنَاتِ

 ﻟﻐﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ

"KETERANGAN TENTANG HUKUM-HUKUM FIQH KHUSUS WANITA MUKMINAH"

Oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

 

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ


B. HIJAB

Makna Hijab:

Wanita menutup SELURUH tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Allah ta'ala berfirman:





وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ 
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
"Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau anak-anak mereka, atau anak-anak suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara wanita mereka..." (An-Nur: 31)

Juga firman Allah:


ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺳَﺄَﻟْﺘُﻤُﻮﻫُﻦَّ ﻣَﺘَﺎﻋًﺎ ﻓَﺎﺳْﺄَﻟُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﻭَﺭَﺍءِ ﺣِﺠَﺎﺏٍ ۚ  

 "Jika kamu bertanya sesuatu kepada mereka (kepada istri-istri Nabi), maka bertanyalah dari balik HIJAB." (Al-Ahzab:53)




YANG dimaksud dengan lafazh HIJAB:
Adalah sesuatu yang MENUTUP wanita, baik itu dinding, pintu atau pakaian.

Lafazh ayat di atas, meskipun ditujukan untuk istri-istri Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, tapi hukumnya UMUM untuk semua wanita mukminah. Karena disebutkan adanya 'illah'/alasan, dengan firman-Nya:




ﺫَٰﻟِﻜُﻢْ ﺃَﻃْﻬَﺮُ ﻟِﻘُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻦَّ ۚ 
 "Yang demikian itu lebih SUCI untuk hati kalian dan hati mereka." (Al-Ahzab: 53)

 

ILLAH di atas bersifat UMUM, maka keumuman illah sebagai dalil keumuman HUKUM yang dikandungnya.

Keterangan pent:

Allah ta'ala perintahkan untuk BERHIJAB antara istri-istri Nabi dengan para sahabat, dengan illah/sebab: DEMI menjaga KESUCIAN hati mereka. Yakni ummahatul mukminin dan para sahabat, dimana mereka adalah generasi pertama ummat ini, generasi terbaik, yang KESUCIAN hati mereka terjaga, tapi Allah ta'ala masih perintahkan mereka untuk berhijab!!

Apalagi KITA yang JAUH kedudukan keimanan hati kita dengan mereka, yang kesucian hati kita tidak sebersih mereka para sahabat dan ummahatul mukminin, sehingga seharusnya kita lebih lebih dalam BERHIJAB dari pandangan laki-laki di zaman ini yang jauh dari para sahabat.

Illah/alasan untuk menjaga kesucian hati di masa ini lebih kuat dari pada di masa para sahabat.
Sehingga dipahami bahwa perintah HIJAB bukan hanya untuk istri-istri Nabi, tapi bahkan UMUM untuk SEMUA wanita mukminah.(pent).

Adapun JILBAB:

Allah ta'ala berfirman:



ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ﻷَِﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎءِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺟَﻠَﺎﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ


"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak wanitamu, dan wanita-wanita mukminat, hendaknya mereka mengulurkan JILBAB mereka keseluruh tubuh mereka." (Al-Ahzab: 59)


 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ berkata dalam Majmu' Al-Fatawa 22/110-111:

"JILBAB adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh. Ibnu Mas'ud رضي الله عنه dan lainnya menamakan RIDA'. Orang pada umumnya menamakan al-izar. Yakni izar/kain lebar yang menutup kepala dan seluruh tubuh wanita. Abu Ubaidah dan lainnya menyebutkan bahwa JILBAB yaitu kain yang dipakai dari ATAS KEPALA diulurkan untuk menutup seluruh tubuh wanita, sehingga tidak ada yang nampak kecuali kedua matanya dengan memakai sejenis niqab/cadar."

Adapun dalil hijab dari sunnah...

Bersambung in sya Allah.


 ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ.ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
 ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ

Diterjemahkan oleh:

Al Ustadzah Zainab Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah.
 

WA. Nisaa’ As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama