Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 22)

 

Dari kitab:

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ بن ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ

 

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ، ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ



Melanjutkan kajian, kita sampai pada hukum-hukum shalat khusus bagi wanita, kita sampai pada poin keempat:

4. Shalat wanita BERJAMA'AH dengan imamnya sesama wanita, ada KHILAF di antara para ulama. Ada yang melarang dan ada yang membolehkan, dan mayoritas ulama MEMBOLEHKAN. Dalilnya:

ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮ ﺃﻡ ﻭﺭﻗﺔ ﺃﻥ ﺗﺆﻡ ﺃﻫﻞ ﺩﺍﺭﻫﺎ

"Bahwasanya Nabi ﺻﻠﻰﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami keluarganya." (HR.Abu Dawud dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)


 Sebagian ulama berpendapat SUNNAH berdalilkan hadits di atas.
Sebagian yang lain berpendapat tidak termasuk sunnah. Yang lain bahkan menghukumi makruh.
Yang lain lagi menghukumi boleh hanya pada shalat sunnah, tidak pada shalat wajib.
Dan yang paling RAJIH yang menghukumi SUNNAH.
 

Jika ingin mendapat penjelasan yang lebih lengkap dalam masalah ini, silakan membaca kitab:

*Al-Mughni 2/202
*Al-Majmu' tulisan Al-Imam Nawawi 4/84-85
 

Wanita juga disyariatkan membaca dengan JAHR/keras, jika tidak ada laki-laki bukan mahramnya yang mendengar.

KETERANGAN pen.:

Wanita juga disyariatkan membaca Al-Fatihah dan surat lain dengan JAHR meskipun shalat sendirian di rumah, di waktu shalat jahr, yakni shalat SHUBUH, MAGHRIB dan ISYA (dua rakaat pertama dalam shalat Maghrib dan Isya). Yang dimaksud JAHR untuk wanita tidak sekeras bacaan laki-laki, minimal bisa didengar telinganya sendiri. (Pen.)

5. BOLEH wanita keluar rumah menuju MASJID untuk ikut shalat berjamaah kaum laki-laki, dan shalatnya di rumah LEBIH BAIK bagi wanita.
Dalilnya:
Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam shahihnya dari Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda:

ﻟﺎ ﺗﻤﻨﻌﻮﺍ ﺍﻣﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺴﺎﺟﺪ ﺍﻟﻠﻪ

"Janganlah kalian melarang kaum wanita ke masjid-masjid Allah."

Juga sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:

ﻟﺎ ﺗﻤﻨﻌﻮﺍ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﺟﻦ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ و ﺑﻴﻮﺗﻬﻦ ﺧﻴﺮ ﻟﻬﻦ

"Janganlah kalian melarang wanita keluar ke masjid, dan rumah mereka lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
 

Wanita tetap diam di rumah dan shalatnya di rumah AFDHAL/lebih baik bagi mereka, karena lebih tertutup.
Jika wanita keluar menuju masjid untuk shalat berjama'ah, maka hendaknya memperhatikan ADAB-ADAB sebagai berikut:

BERSAMBUNG


ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين







Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 3 Rajab 1436 H / 22 April 2015.




 
WA. Nisaa` As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama