Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 21)



KAJIAN FIQH

Dari kitab:


ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ

 


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ، أﻣﺎ ﺑﻌﺪ:
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ


Pembatal-pembatal wudhu yang ketiga:

3. HILANG AKAL

Hilang akal ada dua macam:

1. Hilang secara keseluruhan, yakni gila.
2. Hilang karena sesuatu sebab, dan dalam waktu tertentu, seperti:
- Tidur,
- Pingsan,
- Mabuk, dll.
Hilang akal karena gila, pingsan dan mabuk, hakikatnya akal HILANG samasekali, maka SEDIKIT maupun BANYAKNYA membatalkan wudhu.
Maka orang gila, pingsan atau mabuk, ketika SADAR kembali, BATAL wudhunya (meskipun gila, pingsan dan mabuknya hanya sebentar, pen.)

Berbeda dengan TIDUR jika hanya SEBENTAR, yang paling rajih pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله, sesungguhnya tidur bisa menjadi HADATS, maka jika seseorang tidur, jika batal wudhunya dia merasa (yakni, tidur tidak nyenyak, pen.), maka tidurnya tidak membatalkan wudhu.

Sebaliknya jika dia tertidur lalu wudhunya batal dan dia tidak merasa, maka tidur yang seperti ini yang membatalkan wudhu (tidur nyenyak).

4. MEMEGANG QUBUL

Yang dimaksud memegang di sini tanpa penghalang, karena jika ada penghalang bukan dikatakan memegang.
(yakni, memegang langsung, pen.)
Yang dimaksud QUBUL itu sendiri, bukan daerah sekitar qubul/farji.
Memegang dengan TELAPAK tangan, jika memegang qubul dengan SELAIN telapak tangan, maka TIDAK membatalkan wudhu.
Berdasarkan dalil hadits tentang memegang dengan tangan, Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda:

ﻣﻦ ﺃﻓﻀﻰ ﺑﻴﺪﻩ ﺍﻟﻰ ﺫﻛﺮﻩ ﻟﻴﺲ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺳﺘﺮ, ﻓﻘﺪ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ

"Siapa menyentuh dzakarnya dengan tangannya tanpa ada penghalang, maka sungguh wajib baginya berwudhu." (HR. Ahmad)
TANGAN yang dimaksud secara mutlak yaitu TELAPAK TANGAN.

Seperti firman Allah ta'ala:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Pencuri laki-laki dan pencuri wanita, maka potonglah tangannya." (Al-Maidah: 38)

Yang dimaksud tangan pada ayat di atas yaitu TELAPAK tangan.
Ada khilaf di kalangan para ulama ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ, tentang memegang dzakar dan qubul/farji, apakah membatalkan wudhu atau tidak?

Ada beberapa pendapat, dan yang rajih pendapat Syaikhul Islam رحمه الله, bahwa wudhu, jika menyentuh dzakar, atau qubul/farji, mustahab/disukai secara mutlak untuk berwudhu lagi, meskipun memegangnya TANPA syahwat. Jika dikatakan mustahab, maka maknanya hal itu disyari'atkan, dan ada pahalanya, juga lebih ihtiyath/hati-hati.

5. MEMANDIKAN JENAZAH

Memandikan jenazah sebagian atau secara keseluruhan, membatalkan wudhu.

6. MAKAN DAGING ONTA

Makan daging onta mentah maupun matang setelah dimasak, membatalkan wudhu.

Berdalilkan hadits, bahwa shahabat Jabir bin Samrah bertanya kepada Rasullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

ﺃﻧﺘﻮﺿﺄ ﻣﻦ ﻟﺤﻮﻡ ﺍﻟﻐﻨﻢ?
ﻗﺎﻝ : ﺍﻥ شئت
ﻓﻘﺎﻝ : ﺃﻧﺘﻮﺿﺄ ﻣﻦ ﻟﺤﻮﻡ ﺍﻟﺎﺑﻞ ?
ﻗﺎﻝ : ﻧﻌﻢ

"Apakah kita harus berwudhu setelah(makan) daging kambing?
Beliau menjawab: Jika kamu mau.
ditanya lagi: Apakah kita berwudhu setelah makan daging onta?
Beliau menjawab: ya." (HR. Muslim)


Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ menerapkan WUDHU bagi orang yang makan daging kambing, dikembalikan kepada kehendak/kemauan masing-masing orang.

Adapun setelah makan daging ONTA wajib berwudhu, baik daging mentah maupun matang, baik dagingnya berwarna merah atau tidak, maka membatalkan wudhu (makan bagian apapun dari daging onta, pen.), apakah dia hanya makan:

- hati,
- jantung,
- limpa,
- lemak,

atau bagian apapun yang dimakan dari onta, sedikit atau banyak membatalkan wudhu.

Sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak membedakan, padahal beliau tahu, orang bisa makan bagian manapun dari daging onta, andaikata hukumnya berbeda, pasti sudah beliau jelaskan perbedaan hukumnya.

Kemudian kita tidak mengetahui di dalam syariat Islam ada binatang yang bagian-bagian tubuhnya berbeda hukumnya, maka binatang ada yang dihukumi HALAL dan ada yang HARAM, ada yang membatalkan wudhu, ada yang tidak.
Adapun sebagian tubuhnya dihukumi halal dan bagian tubuh yang lain haram, ini tidak ada dalam syari'at Islam.

Adapun dalam syari'at YAHUDI memang ada perbedaan hukum, sebagaimana firman Allah ta'ala:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِى ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ 

"Dan kepada orang-orang yahudi, Kami haramkan semua binatang yang berkuku, dan dari sapi dan kambing Kami haramkan lemaknya untuk mereka, kecuali lemak yang melekat di punggung, atau dalam isi perutnya, atau yang bercampur  dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya, dan sungguh Kami Maha benar." (Al-An'am:146)

Karena itulah ulama sepakat bahwa lemak BABI HARAM, meskipun Allah ta'ala tidak menyebutkan dalam Al-Qur'an kecuali hanya DAGINGnya.

Allah ta'ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ

"Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, dan daging babi, dan binatang yang disembelih untuk selain Allah." (Al-Maidah: 3)

Dan tidak ada khilaf di kalangan ulama bahwa lemak babi itu HARAM.
Maka kembali kepada ONTA, bahwa semua bagian tubuhnya yang dimakan membatalkan wudhu.
Dengan ini selesai pembahasan pembatal-pembatal wudhu.

Apakah krim rambut dan pemerah bibir (lipstik) membatalkan wudhu juga?!

Bersambung insya Allah.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين





Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah, pada hari selasa 9 Rajab 1436H / 28 April 2015.




WA. Nisaa` As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama