Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 23)




Dari kitab:

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ بن ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ، ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

ADAB-ADAB wanita ke MASJID:


1. Hendaknya berpakaian yang tertutup dan berhijab yang sempurna.

Berkata Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ:

ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻳﺼﻠﻴﻦ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻨﺼﺮﻓﻦ ﻣﺘﻠﻔﻌﺎﺕ ﺑﻤﺮﻭﻃﻬﻦ ﻣﺎ ﻳﻌﺮﻓﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﻠﺲ

"Adalah para wanita shalat bersama Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, kemudian mereka pulang sambil menyelimuti tubuh mereka dengan kain yang lebar, mereka tidak dikenali karena gelap (di waktu shubuh)." (HR. Al-Bukhari Muslim)

2. Hendaknya keluar tanpa memakai minyak wangi.

Berdasarkan sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:

ﻟﺎ ﺗﻤﻨﻌﻮﺍ أﻣﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺴﺎﺟﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﺨﺮﺟﻦ ﺗﻔﻠﺎﺕ

"Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita menuju masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dan dari Abu Hurairah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ berkata, bersabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:

ﺃﻳﻤﺎ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺃﺻﺎﺑﺖ ﺑﺨﻮﺭﺍ ﻓﻠﺎ ﺗﺸﻬﺪ ﻣﻌﻨﺎ ﺍﻟﻌﺸﺎﺀ ﺍﻟﺄﺧﺮﺓ

"Wanita manapun yang memakai dupa, janganlah ikut shalat berjama'ah bersama kami, ketika shalat Isya." (HR. Abu Dawud Nasa`i)

Dan riwayat Muslim dari Zainab istri Ibnu Mas'ud:

ﺍﺫﺍ ﺷﻬﺪﺕ ﺍﺣﺪﺍﻛﻦ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻠﺎ ﺗﻤﺲ ﻃﻴﺒﺎ

"Apabila salah seorang kalian hadir di masjid, janganlah menyentuh wangi-wangian."
 

Berkata Al-Iman Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (3/140-141):

"Hadits di atas menunjukkan bahwa keluarnya wanita ke masjid DIBOLEHKAN dengan syarat jika tidak menimbulkan FITNAH seperti bau harum dupa.
Selanjutnya beliau berkata: Dari beberapa hadits bisa disimpulkan bahwa kaum lelaki boleh mengizinkan wanita ke masjid jika keluarnya wanita ke masjid tidak menimbulkan FITNAH, seperti memakai wewangian, memakai perhiasan atau berhias."

3. Jangan keluar dengan pakaian penuh hiasan, dan jangan pula memakai perhiasan.

Berkata Ummul Mukminin Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ:

ﻟﻮ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﺃﻯ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﺎ ﺭﺃﻳﻨﺎ ﻟﻤﻨﻌﻬﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻛﻤﺎ ﻣﻨﻌﺖ ﺑﻨﻮ ﺍﺳﺮﺍئيلﻧﺴﺎﺋﻬﺎ

"Seandainya Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ melihat para wanita sekarang seperti yang kami lihat, pasti beliau melarang ke masjid, seperti Bani Israil melarang kaum wanita mereka." (HR. Al-Bukhari Muslim)
 

Berkata Al-Imam Asy-Syaukani  dalam Nailul Authar (pada halaman yang sama seperti di atas): menerangkan perkataan Aisyah رضي الله عنها:

ﻟﻮ ﺭﺃﻯ ﻣﺎ ﺭﺃﺑﻦ

"Andaikata beliau melihat apa yang kami lihat sekarang."

Yakni: wanita yang ke masjid memakai:
- Pakaian indah,
- Wewangian,
- Perhiasan,
- Tabarruj/berdandan.
- Padahal dahulu di masa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠم, para wanita keluar ke masjid dengan kain lebar yang menyelimuti seluruh tubuh mereka.
 

Berkata Al-Imam Ibnul Jauzi ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam kitab Ahkamun Nisaa`, halaman 39:

"Seharusnya wanita berhati-hati keluar ke masjid, meskipun aman untuk dirinya sendiri, namun orang lain tidak terjamin selamat dari fitnahnya, maka jika terpaksa keluar harus:
- Dengan idzin suaminya.
- Pakaian yang sederhana.
- Memilih jalan yang sepi, jangan di jalan yang ramai.
- Berhati-hati jangan sampai suaranya terdengar.
- Hendaknya berjalan di tepi/dipinggir, jangan berjalan di tengah.

4. Jika wanita sendirian di dalam masjid, maka dia berdiri sendiri di shaf di belakang shaf laki-laki.

Berdalilkan hadits Anasﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ketika Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ shalat mengimami mereka, berkata:

ﻗﻤﺖ ﺃﻧﺎ ﻭﺍﻟﻴﺘﻴﻢ ﻭﺭﺍﺋﻪ ﻭﻗﺎﻣﺖ ﺍﻟﻌﺠﻮﺯ ﻣﻦ وراءنا

"Saya berdiri bersama anak yatim di belakang beliau, dan wanita tua di belakang kami." (HR. Al-Jama'ah kecuali Ibnu Majah)

Juga dari shahabat Anas ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ berkata:

ﺻﻠﻴﺖ ﺃﻧﺎ ﻭﺍﻟﻴﺘﻴﻢ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻨﺎ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺃﻣﻲ ﺧﻠﻔﻨﺎ -ﺃﻡ ﺳﻠﻴﻢ-

"Saya dan seorang anak yatim shalat di rumah saya berjama'ah di belakang Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, dan ibuku Ummu Sulaim berdiri di belakang kami." (HR. Al-Bukhari)
 

 Jika jama'ah wanita yang datang banyak, lebih dari satu, maka hendaknya mereka membuat satu shaf atau beberapa shaf di belakang laki-laki, karena Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ mengatur shaf sebagai berikut:

1. Shaf laki-laki di depan.
2. Anak laki-laki di belakangnya.
3. Shaf wanita di belakang anak laki-laki.

ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻗﺪﺍﻡ ﺍﻟﻐﻠﻤﺎﻥ، ﻭﺍﻟﻐﺎﻟﻤﺎﻥ ﺧﻠﻔﻬﻢ، ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﻐﻠﻤﺎﻥ

"Adalah Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ menjadikan shaf laki-laki di depan shaf anak laki-laki, dan anak laki-laki di belakang laki-laki dewasa, dan shaf wanita di belakang anak laki-laki." (HR. Ahmad)

Dan dari Abu Hurairah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ berkata, bersabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:

ﺧﻴﺮ ﺻﻔﻮﻑ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺃﻭﻟﻬﺎ ﻭﺷﺮﻫﺎ ﺃﺧﺮﻫﺎ, ﻭﺧﻴﺮ ﺻﻔﻮﻑ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺃﺧﺮﻫﺎ ﻭﺷﺮﻫﺎ ﺃﻭﻟﻬﺎ

"Sebaik-baik shaf laki-laki di depan, dan yang paling jelek di belakang, dan sebaik-baik shaf wanita di belakang, dan yang paling jelek di depan." (HR. Al-Jama'ah kecuali Al-Bukhari)
 

Maka dari dua hadits di atas sebagai dalil bahwa hendaklah wanita membuat shaf di belakang laki-laki, dan jangan shalat berpencar-pencar/terpisah-pisah ketika berdiri di belakang laki-laki, baik ketika shalat fardhu maupun shalat tarawih.

Bersambung, insya Allah.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين.
 

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 10 Rajab 1436H / 29 April 2015.




WA. Nisaa` As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama