kunci jawaban Ikhtibar dari dars kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah (Ahad, 6 Sya'ban 1436H / 24 Mei 2015 )



 بسم الله الرحمن الرحيم
 
Berikut kunci jawaban Ikhtibar dari dars kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah, yang diselenggarakan pada hari Ahad, 6 Sya'ban 1436H / 24 Mei 2015
----------------------------
 

KUNCI JAWABAN


1. a) ﻏﻴﺮﻭﺍ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﻴﺐ ﻭﺟﻨﺒﻮﻩ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ
    b) ﻟﺎ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ/ boleh

2. a) ﻣﻜﺮﻭﻩ ﺍﻟﺎ ﻓﻲ ﺣﺞ ﺃﻭ ﻋﻤﺮﺓ = Makruh kecuali ketika haji dan umrah.

Ada pula yg menghukumi haram. (Jawaban salah satunya, benar)

    b) ﺟﺎئز / boleh, selama tidak tasyabbuh dengan laki-laki.

3. a) Sunnah

    b). 1. Tasyabbuh dengan selain muslim.
         2. Khawatir masuk dalam golongan yang diancam dalam hadits.

4. a) Mengusap adalah tidak mengalirkan air, tapi cukup dengan membasahi tangan dengan air lalu mengusap kepala.

    b) Ada 6:
* mencuci wajah
* mencuci tangan sampai siku
* mengusap kepala
* mencuci kaki
* tartib/urut
* muwaalah/bersambung

5. a) Istinsyaq adalah menghirup air ke hidung.
        Istintsar adalah membuang air dari hidung.

Ukuran air ketika wudhu:
1 sha',
Ukuran air ketika mandi:
1 mud

    b) pahalanya:
Dibukakan 8 pintu syurga, dan dipersilahkan masuk lewat pintu mana saja yang dia suka.

6. Yang biasa: kencing, BAB, angin dari dubur.

    Yang tidak biasa: angin dari qubul.

    Yang suci: mani.

    Yang najis: kencing, madzi, wadiy, darah.

7. Apabila seseorang tidur, andaikata batal wudhu dia merasa, maka tidurnya tidak membatalkan wudhu.

Jika tidur, andaikata batal wudhunya dia tidak merasa (krn tidur nyenyak), maka tidurnya membatalkan wudhu.

8. a) Mushaf: sesuatu yang tertulis padanya Al-Qur'an. Baik sempurna maupun tidak.

    b) Hadats: Sifat yang ada pada badan, yang mencegah untuk melakukan shalat atau lainnya yang disyaratkan harus thaharah.

9. Buktinya:

Ayat setelahnya yang berbunyi:
ﺗﻨﺰﻳﻞ ﻣﻦ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ

karena maksud yang diturunkan adalah Al-Qur'an.
 

Menurut madzhab Abu Hanifah dihukumi kafir.

Menurut 3 madzhab yang lain dihukumi maksiat.

ATAU benar juga dengan jawaban: Jika dengan istihza`, dihukumi kafir.
Jika tanpa istihza`, tidak dihukumi kafir.
 

Semoga bermanfa'at.
 

Persiapkan diri antunna, untuk mengikuti Ikhtibar dari dars kitab Tanbiihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat, yang akan kita adakan hari Ahad depan In syaa` Allah.
 

Baarakallahufiikunna.

 


WA Nisaa` As-Sunnah.
 


Senin, 7 Sya'ban 1436H / 25 Mei 2015
----------------------------

Tambahan kunci jawaban untuk soal no 4a

4. a) Mengusap adalah tidak mengalirkan air, tapi cukup dengan membasahi tangan dengan air lalu mengusap kepala. Adapun makna mencuci adalah sebaliknya, yaitu dengan mengalirkan air.


Ralat kunci jawaban untuk soal no 5a.

5a. Ukuran air ketika wudhu: 1mud
      Ukuran air ketika mandi: 1 sha`
***********



WA Nisaa` As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama