Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 37)



KAJIAN FIQIH 






 Dari kitab:


Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat




Penulis: 

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan حفظه الله تعالى





بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله



Melanjutkan kajian kita masih pada bab HAJI, yakni tentang hukum-hukum khusus untuk wanita ketika haji:


6. Ketika niat ihram, wanita harus melepaskan burqu dan niqab jika dipakai sebelum ihram.



 Burqu yaitu penutup wajah (bersambung jadi satu dengan jilbab, pen.)

 Niqab/cadar yaitu penutup wajah (terpisah dari jilbab, pen.) yang memiliki dua lubang di bagian mata untuk melihat.


DALILNYA:

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:


لا تنتقب المحرمة

"Janganlah wanita yang ihram mengenakan niqab!" (HR. Al-Bukhari)



 BURQU lebih tertutup dari NIQAB

Keterangan pen.:

Jika memakai NIQAB dilarang seperti dalam hadits di atas, maka memakai BURQU ketika ihram lebih terlarang lagi.



 Juga hendaknya melepaskan KAOS TANGAN jika memakainya sebelum ihram.

 Keterangan pen.:
Terlarangnya memakai niqab dan kaos tangan bagi wanita ketika ihram ini dijadikan DALIL oleh jumhur ulama tentang WAJIB menutup wajah dan berkaos tangan bagi wanita ketika tidak ihram.



Atau lebih jelasnya, larangan dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم  di atas sebagai dalil bahwa ketika tidak ihram para wanita shahabiyah menutup wajah mereka dengan niqab dan tangan mereka dengan kaos tangan.


 Dalil di atas adalah jalan keluar bagi mereka yang ragu-ragu tentang hukum wajibnya berniqab, barakallahu fikunna, pen..


  TAPI hendaklah wanita ketika ihram TETAP menutup wajahnya,  bukan dengan burqu atau niqab. Hendaklah menutup wajahnya dengan jilbabnya (ujung kain kerudungnya, pen.), atau sepotong kain ketika dilihat oleh laki-laki bukan mahramnya.


 Begitu pula kedua telapak tangannya, hendaknya tetap ditutup dengan selain kaos tangan, yakni dengan memanjangkan bajunya (yakni lengan baju yang panjang sehingga menutupi kedua telapak tangannya, pen.).


 KARENA wajah dan telapak tangan adalah AURAT, WAJIB ditutup dari pandangan laki-laki, baik ketika ihram maupun di luar ihram.



Keterangan pen.:

Jika ada yang bertanya, "Tapi mengapa dilarang memakai cadar ketika ihram?"


 Jawabannya:

Itulah hikmah tersingkapnya berita bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melafazhkan kalimat NIQAB, menunjukkan bahwa niqab sudah dikenal di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan merupakan pakaian para shahabiyah.

Semoga ini bisa difahami dan diamalkan oleh saudara seiman kita yang belum memakai niqab.


 Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله:



"Adapun wanita itu aurat,  maka dia boleh memakai pakaian yang menutupi tubuhnya, dan berteduh di dalam tandu/sekedup.

 Tapi Nabi صلى الله عليه وسلم melarang menggunakan niqab dan kaos tangan.

 Jika wanita menutup wajahnya  dengan sesuatu yang tidak menempel di wajahnya, boleh. Ini menurut kesepakatan ulama. Akan tetapi jika menyentuh/menempel di kulit wajahnya juga boleh, menurut pendapat yang benar.


 Dan janganlah wanita membebani dirinya untuk berusaha menjauhkan kain penutup wajahnya agar tidak menempel pada wajahnya, dengan cara menyangga dengan kayu, atau ditahan dengan tangannya. Karena Nabi صلى الله عليه وسلم menyamakan antara wajah dengan telapak tangan (dalam larangan ketika ihram, pen.).


 Keduanya, yakni wajah dan telapak tangan wanita seperti tubuh laki-laki (ketika ihram tetap harus ditutup, pen.), bukan seperti kepala laki-laki (yang wajib dibuka ketika ihram, pen.).

 Dan istri-istri Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika ihram haji, mereka menutup wajah mereka tanpa berusaha menjauhkan kain penutup dari kulit wajah mereka.

 Dan tidak seorang pun dari para ulama yang meriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم, bahwa beliau pernah bersabda:

"Ihram wanita terletak pada wajahnya."


Kata-kata itu adalah perkataan sebagian salaf." Selesai.



 Ibnul Qayyim dalam Tahdzibus Sunan (2/350) berkata:


"Tidak ada satu huruf pun dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang mewajibkan wanita MEMBUKA WAJAHNYA ketika ihram, beliau hanya melarang memakai niqab." (Bukan artinya diperintah membuka wajah, seperti dipahami oleh banyak orang, pen.).



Selanjutnya beliau mengatakan:


 Shahih riwayat dari Asma radhiyallahu anha, bahwa dia menutup wajahnya ketika ihram.

 Juga dalil berikut:


Aisyah رضي الله عنها berkata:



كان الركبان يمرون بنا ونحن محرمات مع النبي صلى الله عليه وسلم فإذا حاذوا بنا سدلت إحدانا جلبابها على وجهها فإذا جاوزنا كشفنا


"Suatu kafilah lewat di hadapan kami sedangkan kami berihram saat itu bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Jika kafilah itu berpapasan dengan kami, maka kami mengulurkan jilbab ke wajah. Jika kami melewati mereka, kami menyingkapkan jilbab dari wajah kami." (HR. Abu Dawud) Selesai.


 Maka ketahuilah wahai saudaraku wanita muslimah yang sedang ihram, Anda dilarang menutup wajah dan telapak tangan dengan sesuatu yang dirancang dan dijahit secara khusus untuk itu, seperti:

 Niqab, dan

 Kaos tangan

 Dan Anda tetap WAJIB menutup wajah dan telapak tangan dari pandangan laki-laki bukan mahram dengan menggunakan:

 Kerudung, atau

 Kain, atau yang semisalnya

 Dan tidak ada dalilnya meletakkan sesuatu untuk menyangga kain penutup agar tidak menempel pada wajah, apakah itu kayu, ranting, atau imamah.



 7. Bersambung, insya Allah.




وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله والحمد لله رب العالمين



 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 11 Dzulqa'dah 1436 H / 26 Agustus 2015





 WA Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama