KAJIAN FIQIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
(=Fiqih wanita muslimah)
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد
Akhawati fillah رحمني ورحمكم الله,
Melanjutkan kajian kita masih pada bab TAYAMUM, yakni tentang syarat SAHnya tayamum.
Penjelasan hadits yang berbunyi :
لا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Jangan memudharatkan dan jangan dimudharatkan."
Maknanya jika dihubungkan dengan bab tayamum, yaitu:
▪ Apabila khawatir jika menggunakan air untuk berwudhu akan MEMUDHARATKAN temannya.
CONTOHNYA :
Seseorang mempunyai air yang sedikit dan dia membawa seorang teman, jika dia memakai air yang sedikit itu, maka temannya akan kehausan, maka kami berpendapat :
TAYAMUM (sah tayamum), dan air yang ada itu diberikan untuk temannya.
Dan ini berlaku baik untuk (teman) muslim maupun kafir.
Tapi syaratnya, hendaknya untuk kafir dzimmi, yakni ada perjanjian damai atau aman dari gangguannya.
▪ CONTOH LAIN :
Seseorang yang khawatir jika menggunakan air untuk thaharah, air akan habis dan memudharatkan istrinya, atau wanita-wanita yang ada di bawah perwaliannya.
Atau khawatir akan memudharatkan hartanya, misalnya bagi orang yang punya binatang, jika dia menggunakan air, maka akan memudharatkan hewan tersebut, bahkan mungkin akan mati kehausan, maka keadaan semacam ini, dia boleh tidak berwudhu tapi tayamum, dan SAH tayamumnya.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa:
Ada air tapi sedikit, jika menggunakan air untuk thaharah maka khawatir air habis dan MEMUDHARATKAN yang lain, maka ini termasuk :
SYARAT SAH NYA TAYAMUM.
- WAJIB tayamum bagi sesuatu yang wajib thaharah dengan air, seperti shalat.
- SUNNAH tayamum bagi sesuatu yang disunnahkan untuk thaharah dengan air, seperti membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf.
Siapa yang mendapati air hanya cukup untuk thaharah bagi sebagian anggota tubuhnya, maka hendaklah dia bertayamum untuk bagian tubuhnya yang lain.
Sehingga keadaan ini membolehkan seseorang untuk menggabung antara thaharah dengan AIR dan TAYAMUM.
▪ CONTOH :
Seseorang mempunyai air yang hanya cukup untuk mencuci wajah dan kedua tangan, maka WAJIB dia menggunakan air yang ada itu untuk mencuci wajah dan kedua tangannya, kemudian TAYAMUM untuk sisa anggota tubuh yang lain.
SEBAB mengapa dia wajib mendahulukan menggunakan air, adalah untuk membenarkan kenyataan bahwa air tidak ada/habis jika dia telah menggunakan air tersebut SEBELUM tayamum.
DALILNYA :
▫1. Allah ta'ala berfirman :
{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ...}
[التغابن : 16]
"Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian."
(QS. At-Taghabun: 16)
▫2. Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
إذا أَمَرْتُكُمْ بأمر فَأْتُوْا منه ما استطعتم
"Apabila saya perintahkan kalian dengan suatu perkara maka kerjakan semampu kalian." (HR. Bukhari Muslim)
Maka kita diperintah untuk mencuci anggota wudhu, maka kita cuci wajah dan kedua tangan, lalu air HABIS, maka kita bertakwa kepada Allah dengan melakukan tayamum untuk mengusap kepala dan mencuci kedua kaki, sebab air tidak ada.
Maka kita bertakwa kepada Allah dengan kedua cara tersebut, yakni tidak bertentangan antara mencuci dan tayamum, semuanya sebagai wujud dari takwa kepada Allah.
Sebagian ulama berpendapat :
▪ "Tidak boleh dilakukan bersamaan antara thaharah dengan air dan thaharah dengan tayamum, tapi jika :
Air cukup untuk membasuh LEBIH dari separuh anggota, maka hendaklah menggunakan air TANPA tayamum,
Jika air hanya cukup untuk KURANG dari separuh anggota, maka jangan menggunakan air, tapi TAYAMUM saja."
yang BENAR adalah pendapat yang pertama, yakni boleh menggabung antara penggunaan air dan tayamum, hadits berikut ini bisa dijadikan dalil :
▫Bahwa Rasul صلى الله عليه وسلم bersabda tentang seseorang yang terluka :
إنما كان يكفيه أن يتيمم، ويعصب على جرحه خرقة، ثم يمسح عليها، ويغسل سائر جسده
"Sesungguhnya cukuplah dia untuk tayamum, membalut di atas lukanya, lalu mengusap di atasnya, dan memandikan seluruh tubuhnya." (HR. Abu Dawud)
Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menggabung antara thaharah mengusap (tayamum) dengan thaharah mandi (dengan air) .
Siapa yang ada luka di tubuhnya, yakni luka yang bermudharat jika terkena air, maka TAYAMUM untuk luka tersebut, sedangkan anggota tubuh yang lain dimandikan atau dicuci dengan menggunakan air.
Tayamum untuk LUKA tidak disyaratkan tidak adanya air, maka SAH tayamum untuk luka meskipun ada air.
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 28 Al-Muharram 1437 H / 10 November 2015
Nisaa` As-Sunnah