Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 46): Sebelum Tayammum, WAJIB Berusaha Mencari Air Terlebih Dahulu


sebelum-tayamum-wajib-berusaha-mencari-air-terlebih-dahulu


KAJIAN FIQIH

Dari kitab:

Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah

(=Fiqih Wanita Muslimah)

Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin رحمه الله


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد


Akhawati fillah
رحمني ورحمكم الله

Melanjutkan kajian kita masih pada bab TAYAMMUM:

Bahwa sebelum tayammum, WAJIB berusaha mencari air terlebih dahulu.
 

Makna WAJIB =
Sesuatu yang diperintahkan oleh Allah (pembuat syariat), yang HARUS dikerjakan.

HUKUMNYA:
Yang mengerjakan mendapat pahala.
Yang meninggalkan bisa mendapat hukuman.
Kami tidak mengatakan pasti dihukum bagi yang meninggalkan, karena bisa jadi Allah memaafkan dia.
Sebagaimana firman Allah:

{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ ...}

 [النساء : 116
]

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya."
(QS. An-Nisaa`: 116)


Dan dalil tentang WAJIBnya mencari air,adalah firman Allah:

َ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

 [المائدة : 6]

"Maka (jika) tidak mendapati air, bertayammumlah kalian".
(QS. Al-Maidah: 6)

Dapat difahami dari ayat di atas,  bahwa tidak didapati air, setelah berusaha mencarinya.

MENCARI AIR di kendaraannya, dan di tempat yang dekat dengannya :
WAJIB mencari air di tempat yang dekat dengannya, apakah di sumur atau di kolam.
DEKAT itu tidak ada batasan tertentu, kembalinya kepada 'urf' (=pendapat orang secara umum)
'URF berbeda dengan perbedaan zaman.
Di zaman modern sekarang, adanya mobil dan alat transportasi lainnya, membuat yang jauh menjadi dekat.
Sedangkan zaman dahulu, yang ada 'unta', maka yang dekat menjadi jauh.
Maka mencari air yang dekat, selama tidak memberatkan pencariannya, juga tidak sampai berakhirnya waktu shalat.

WAJIB juga dia mencari air dengan bertanya kepada penunjuk jalan :

  • Jika tidak ada air di kendaraannya,
  • dan tidak bisa mencari, karena dia asing di daerah itu.
  • Atau jika dia mencarinya, kemungkinan dia akan hilang dan tersesat di jalan.
Maka dia harus bertanya, mencari penunjuk jalan yang bisa menunjukkan tempat air yang dekat, apakah dengan membelinya ataupun gratis.

Maka apabila dia tidak mendapati air :

  • Di kendaraannya.
  • Di tempat yang dekat.
  • Tidak ada penunjuk jalan yang bisa menunjukkan tempat adanya air,
Ketika itulah disyariatkannya TAYAMMUM
Dalilnya firman Allah ta'ala :

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

 [المائدة : 6]

"Maka (jika) tidak mendapati air, bertayammumlah kalian".
(QS. Al-Maidah: 6)


Satu tayammum mencukupi untuk semua hadats meskipun bermacam-macam hadats.
Hadats yang berkali-kali bisa jadi hanya satu macam, seperti :
Seseorang yang kencing berkali-kali, maka hadats yang berkali-kali ini hanya satu macam.

Atau bermacam-macam hadats tapi JENISnya hanya satu, contohnya :
Seseorang yang kencing, BAB, dan makan daging unta.
Ini bermacam-macam hadats, tapi Jenisnya satu, yaitu HADATS KECIL.

Atau bisa jadi berbagai jenis hadats, contohnya:
Seseorang yang kencing,  mimpi basah.
Ini maknanya berbagai jenis hadats, yang pertama hadats kecil (kencing), dan yang kedua hadats besar (mimpi basah).

Jika tayammum dengan NIAT untuk mengangkat semua hadats, maka cukup dan SAH tayammumnya.
Dalilnya:

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى


"Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya masing-masing orang tergantung pada apa yang diniatkan".

Sedangkan tayammum adalah amalan, dan jika telah berNIAT tayammum untuk mengangkat bermacam-macam hadats, maka dia mendapati apa yang dia niatkan.

Keterangan pen.:
▪ Penjelasan di atas oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله adalah sebagai BANTAHAN untuk mereka yang berpendapat bahwa:
TIDAK cukup 1 tayammum, kecuali hanya untuk 1 hadats.
Beliau membantah dengan pendapat beliau رحمه الله, bahwa 1 tayammum bisa untuk berbagai macam dan jenis hadats, seperti contoh di atas:
Seseorang yang kencing dan BAB (2 macam hadats)  tayammumnya satu kali saja sudah mencukupi.
(selesai keterangan pen.)

Siapa yang khawatir mudharat dari 'dingin' jika menggunakan air, apakah airnya sangat dingin, atau tidak ada alat untuk bisa memanaskan air, atau karena udara sangat dingin dan tidak ada sesuatu yang bisa melindungi tubuh (misalnya: selimut, jaket, dst, pen.), maka boleh dan sah baginya untuk TAYAMMUM.
Berdalilkan:

{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ...}

 [التغابن : 16]

"Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian".
(QS. At-Taghabun: 16)


▪ Maka jika ada :

  • Alat untuk memanaskan air.
  • Atau sesuatu untuk melindungi tubuh dari dingin
WAJIB dia menggunakan air.

Jika takut menggunakan air tapi tidak ada mudharat yang akan timbul, maka :
WAJIB menggunakan air.

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 5 Shafar 1437 H / 17 November 2015




Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama