Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 53): Apabila Istri Minta Cerai Tanpa Ada Alasan Syar'i


Apabila istri minta cerai tanpa ada alasan syar'i


KAJIAN  FIQIH


Dari kitab:

Tanbiihat ala Ahkaamin Takhtashshu bil Mu`minaat


Penulis: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وأصحابه ومن والاه، أما بعد:

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله

Apabila istri minta cerai tanpa ada alasan syar'i, apa ancaman bagi istri tersebut?

Jawabannya:

Dari Tsauban رضي الله عنه, dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة.

"Wanita manapun yang minta suaminya untuk menceraikannya tanpa ada alasan, maka diharamkan baginya bau harum surga."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya)

Hal itu disebabkan, sesuatu yang halal tapi paling dibenci oleh Allah adalah TALAK.

Hanya boleh dilakukan ketika sangat diperlukan, tanpa ada sebab, maka talak itu makruh, dikarenakan banyak dampak buruk yang tidak tersembunyi.

Hajat yang bisa dijadikan alasan bagi wanita untuk minta cerai adalah:

Jika suami tidak mau menunaikan hak istri, sehingga berbahaya bagi istri untuk tetap hidup bersamanya.

Allah ta'ala berfirman:

{فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ َ} [البقرة : 229]

"Maka boleh rujuk (setelah talak raj'i)  dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah: 229)

Allah berfirman:

لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِن فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (٢٢٦) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢٢٧) [البقرة : 226-227]

"Untuk orang-orang yang melakukan ila` kepada istrinya, diberi tangguh empat bulan lamanya, maka jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam untuk talak, maka sesungguhnya Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui".
(QS. Al-Baqarah: 226-227)



HAL YANG WAJIB DILAKUKAN WANITA KETIKA PUTUSNYA TALI PERNIKAHAN

Perceraian antara suami istri ada 2 macam:

1. Cerai hidup

2. Cerai mati

Pada kedua macam perceraian tersebut, istri wajib menjalani IDDAH, yakni:
menahan diri dalam waktu tertentu sesuai syariat.

HIKMAH DARI IDDAH:

1. Wanita haram menikah (selama masa iddah).
Ketika telah pasti bahwa rahim wanita bersih, yakni tidak sedang hamil, agar tidak disetubuhi oleh selain mantan suaminya, sehingga jelas oleh siapa kehamilan itu dan juga supaya tidak hilang nasab/silsilah keturunan.

2. Iddah disyariatkan untuk menghargai pernikahan yang terdahulu.

3. Untuk menghargai hak mantan suami.

4. Untuk menampakkan dampak akibat dari perceraian.

IDDAH ADA 4 MACAM :
Bersambung in sya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab hafizhahallah pada Rabu 27 Shafar 1437 H / 9 Desember 2015





Website:
http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel:
http://bit.ly/NisaaAsSunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama