Kamis, 23 Jumadil Awal 1437 H / 3 Maret 2016Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
PERTANYAAN 1
Bismillah.
Al-'afwu Ustadzah, saat berwudhu, semua dilakukan 3 kali kecuali mengusap kepala hanya 1 kali dan cara mengusapnya adalah dari depan hanya sampai belakang kepala saja, dan tidak dikembalikan ke depan karena rambut jadi acak-acakan, apakah yang demikian diperbolehkan Ustadzah?
Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.
JAWABAN
Boleh, akan tetapi tidak sesuai dengan sunnah. Padahal berwudhu sesuai dengan sunnah pahalanya dibukakan delapan pintu surga dan dipersilakan masuk lewat pintu mana pun yang dia suka.
Rambut acak-acakan ketika selesai mengusap kepala, bukan masalah besar, karena dengan mudah rambut bisa dirapikan kembali setelah selesai berwudhu.
Semoga kita diberi kemudahan untuk mengikuti sunnah, Amin.
Barakallahu fiki
PERTANYAAN 2
Al-'afwu Ustadzah. Mengenai syarat wali menikahkan wanita dewasa adalah dengan izin wanita tersebut.
Yang ana tanyakan:
Jika seorang gadis yang baru mengenal salaf dipaksa menikah dengan pilihan orang tuanya, yakni dengan orang awam, karena orang tuanya sangat membenci dakwah salaf. Padahal gadis itu sangat ingin menikah dengan ikhwan salafi, hanya saja belum ada.
Apa hukum pernikahannya, jika orang tua tetap memaksanya menikah dengan pilihan orang tuanya?
Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.
JAWABAN
Hukum nikah paksa, tidak sah. Anak gadis tersebut boleh menolak dan memutus akad nikahnya, dan hal itu pernah terjadi di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم, yakni beliau mengizinkan gadis tersebut untuk memutuskan pernikahan yang sudah terjadi.
Dan Alhamdulillah di negara kita ini tidak boleh ada nikah paksa, karena itulah sebelum akad nikah kedua calon mempelai dipanggil oleh pihak KUA untuk ditanyakan secara langsung tanpa boleh diwakili, apakah mereka dipaksa untuk menikah atau tidak.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 3
Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
Berkaitan dengan Faedah Pagi hari ini 'memotong kuku', apakah disunnahkan memotong kuku di hari Kamis?
Bagaimana sunnah memotong kuku di hari Jum'at, apakah ada dalilnya?
Jazakillahu khairan wa barakallahufiki.
JAWABAN
Sunnah memotong kuku di hari Kamis dan di hari Jum'at, yakni keduanya pernah dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم
Dalilnya, bahwa Ad-Dimyati رØمه الله juga memotong kukunya pada hari Kamis, dan membawakan hadits dengan sanad dhaif sampai kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
"Wahai Ali, potonglah kuku di hari Kamis."
(Al-'I'lam bi Fawaidi 'Umdatul Ahkam, juz 1/715)
Begitu pula yang dilakukan oleh Sufyan Ats-Tsauri رØمه الله dalam Faedah Pagi yang telah lalu, yakni beliau memotong kuku di hari Kamis dengan hujjah melaksanakan sunnah jangan ditunda.
Adapun memotong kuku pada hari Jum'at lebih banyak dilakukan oleh para ulama' رØمهم الله.
Allahu A'lam wa barakallahu fiki
PERTANYAAN 4
Afwan ana ingin bertanya; apakah diperbolehkan shalat malam setengah jam sebelum masuk waktu shubuh?
Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.
JAWABAN
Diperbolehkan shalat malam apakah itu tahajud atau witir di akhir malam selama belum masuk waktu shalat Fajar/Shubuh, meskipun setengah jam sebelum masuk Shubuh boleh dan sah shalat malamnya.
Barakallahu fiki.
PERTANYAAN 5
Bismillah.
Al-'afwu Ustadzah.
Apakah seorang istri diperbolehkan minta uang tiap bulan untuk keperluan pribadinya, misalnya untuk membeli pakaian dalam, dan lainnya. Karena apabila tidak diminta, maka suami tidak mengetahui keperluan istrinya. Karena melihat keuangan suami yang cukup dan lumayan. Apakah dengan meminta uang tiap bulan tersebut bisa mengurangi pahala seorang istri di dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga?
Mohon nasihat Ustadzah. Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Boleh, dan itu termasuk kewajiban suami untuk menafkahi istrinya dalam SANDANG, pangan, dan papannya, dengan ketentuan bahwa suami MAMPU untuk mencukupi kebutuhan istrinya. Oleh karena itu jika istri meminta nafkah untuk kebutuhan sandang/pakaian istri, maka tidak berdosa dan tidak mengurangi pahala istri yang berkhidmat melayani kebutuhan suami.
Dan yang perlu diperhatikan hendaknya istri jangan berfoya-foya menghamburkan uang dari suami, belanjakan sesuai kebutuhan istri tanpa mubadzir, dan jangan menuntut banyak di luar kemampuan suami.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 6
Bismillah
'Afwan Ustadzah Ummu Abdillah Zainab hafizhakillah.
Ketika shalat sunnah, ana pindah dari tempat yang semula ana berada di tempat shalat wajib.
Apakah ketika ingin mengerjakan shalat qabla Zhuhur dan shalat ba'da Zhuhur harus pindah tempat/bergeser, dan apakah hukumnya?
Barakallahu fiikum
JAWABAN
Berpindah tempat/bergeser dari tempat semula untuk melakukan shalat wajib atau sunnah bukan keharusan, yakni bukan wajib, hanya saja dianjurkan bagi yang mau bergeser, dengan harapan semakin banyak bumi Allah akan menjadi SAKSI untuk kita di hari perhitungan amal kelak.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 7
Bismillah.
Seorang saudari muslimah baru saja ditinggal wafat oleh suaminya.
Apakah ada batasan keluar rumah sejauh mana, pada masa 'iddah?
Apakah diperbolehkan pergi ke rumah orang tuanya yang masih satu kota/dekat karena ada keperluan?
Perjalanan tersebut dilakukan bersama mahram (adik laki-laki) dan berpakaian syar'i (bercadar)
Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Masa 'iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah selama 4 bulan 10 hari. 'Iddah istri yang ditinggal mati LEBIH BERAT bagi wanita 'iddah karena cerai hidup.
Ada lima larangan bagi wanita 'iddah karena ditinggal mati suami, termasuk yang dilarang adalah keluar rumah tanpa ada uzur, jika ada uzur misalnya sakit, maka boleh keluar rumah untuk berobat ke dokter, adapun keluar rumah untuk datang ke rumah saudara atau orang tua tidak diperbolehkan kecuali amat sangat darurat. Selama keperluan bisa diselesaikan lewat telepon atau SMS, maka jangan keluar rumah, yakni jangan bermudah-mudah keluar rumah ketika dalam masa 'iddah.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 8
Bismillah.
'Afwan Ustadzah.
Bolehkah shalat sunnah rawatib dikerjakan setelah shalat fardhu dan dzikir?
Qaddarallah anak sedang rewel.
Apakah boleh setelah mengurus anak tersebut, kemudian baru melaksanakan shalat sunnah rawatibnya?
Jazakillahu khairan
JAWABAN
Shalat sunnah rawatib boleh dikerjakan setelah dzikir ba'da shalat, boleh juga ditunda pelaksanaannya setelah mengurus anak, selama masih dalam keadaan suci dari hadats.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/NisaaAsSunnah
Nisaa` As-Sunnah