TANYA JAWAB Nisaa` As-Sunnah 8 Jum'at, 24 Jumadil Awal 1437 H / 4 Maret 2016



PERTANYAAN 1

Bismillah.

Ustadzah, bagaimana jika sebelum thawaf ifadhah wanita yang berhaji mendapati haidh? Jazakillahu khairan

JAWABAN

Sudah dikaji tentang masalah tersebut dari kitab Tanbihat, pada bab haji.

Jika waktunya memungkinkan untuk menunggu sampai suci, maka thawaf ifadhah dilakukan setelah suci dari haidh, tetapi jika waktunya tidak memungkinkan, yakni jika menunggu suci dia akan ditinggal oleh rombongan travelnya pulang ke negaranya, maka dia harus thawaf ifadhah meskipun haidh, sebab thawaf ifadhah termasuk rukun haji, tidak sah hajinya jika tidak thawaf ifadhah, tapi harus dijaga jangan sampai mengotori masjid dengan darah haidh, dan dia termasuk yang diberi rukhshah, ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله تعالى.

Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 2

Al 'afwu Ustadzah, ana ingin bertanya terkait hukum haidh pada wanita.

a. Jika wanita dalam keadaan haidh, kemudian menjumpai atau melihat gerhana, amalan apa saja yang bisa dilakukan bagi wanita tersebut?

b. Apakah boleh wanita haidh menghadiri jama'ah shalat gerhana untuk berdzikir di sana?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Wanita haidh bisa beramal apa saja kecuali shalat, yakni bisa berdoa, berdzikir, dan semisalnya, adapun ikut hadir pada jama'ah shalat gerhana Allahu a'lam ana tidak tahu boleh atau tidaknya, karena yang jelas ada dalilnya boleh, bahkan dianjurkan wanita haidh ikut hadir shalat id, tapi ikut hadir shalat gerhana ana tidak tahu. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Ustadzah hafizhakillah wa barakallhu fiki. Dalam dars tentang wanita yang dilarang khalwat dengan pembantu laki-lakinya. Bagaimana apabila ia adalah seorang tukang bangunan yang sedang memperbaiki sedikit kerusakan di rumahnya, yang tidak bisa dikerjakan saat sang suami sedang di rumah (hanya hari dan jam kerja saja) dan istri hanya ditemani satu pembantu perempuan yang masuk sampai siang saja, sedangkan sampai sore hari hanya ada istri dan pekerja tersebut di dalam rumah.

Mohon pencerahan dari Ustadzah. Atas nasihat dan jawaban Ustadzah,  jazakillahu khairan.

JAWABAN

Seorang istri di rumah bersama seorang tukang laki-laki termasuk KHALWAT yang dilarang, berusahalah untuk ada orang ketiga sebagai mahram, jika suami tidak bisa menemani, carilah mahram yang lain, mungkin anak laki-laki yang sudah mumayyiz, atau bapak, saudara laki-laki, dan seterusnya.

Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 4

Ustadzah hafizhakillah.

Tentang istihadhah, apakah darah istihadhah dalam hal kenajisan sama dengan darah haidh dan apakah wanita yang istihadhah boleh melakukan lebih dari 1 shalat dengan 1 kali wudhu dan tanpa memmbersihkan lagi darah yang keluar?

Jazakumullahu khairan

JAWABAN

Darah istihadhah itu suci, berbeda dengan darah haidh yang najis, sebab darah istihadhah keluar dari urat, sama sucinya jika tangan kita terluka karena pisau maka darah yang keluar suci.

Wanita istihadhah SAMA sucinya dengan wanita suci lainnya, sehingga wudhunya sama, yakni satu kali wudhu bisa untuk shalat lebih dari sekali, tanpa harus membersihkan darah yang keluar.

Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 5

Saya ingin bertanya tentang Shalat Gerhana di lingkungan pondok putri;

a. Bolehkan para wanita berjamaah mengerjakan shalat gerhana di dalam ma'had?

b. Bagaimana dengan seruan 'ashshalatu jami'ah' di kalangan wanita?

c. Apakah imam shalat gerhana di kalangan wanita juga berkhutbah?

d. Bagaimana dengan ummahat yang membawa anak-anak, apakah mereka ikut shalat berjamaah? Mengingat panjangnya shalat tersebut. Apakah jika anak menangis sebaiknya kita memutus shalat?

Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Afwan ana tidak tahu hukumnya wanita mengadakan sendiri shalat Gerhana, yakni tidak tahu dalilnya tentang bolehnya. Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 6

Ustadzah ana mau tanya tentang surah Al-Fatihah; bagaimana cara pengobatan dengan surah Al-Fatihah? Apa dengan diusapkan ke badan yang sakit, atau cukup di baca saja? Dan berapa kali membacanya? Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Cara meruqyah dengan surat Al-Fatihah hanya dibaca saja, boleh membacanya meskipun sekali.

Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 7

Ustadzah hafizhakillah. Ana ingin bertanya; apakah istri yang minta khulu, harus/wajib mengembalikan mahar yang pernah diberikan suaminya dahulu?

Jazakillahu khairan Ustadzah Zainab hafizhakillah

JAWABAN

Ya, istri yang khulu' wajib mengembalikan mahar kepada suaminya. Barakallahu fiki.

 

http://annisaa.salafymalangraya.or.id

http://bit.ly/NisaaAsSunnah

 

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama