Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 3 (Kamis, 27 Rajab 1437 H / 5 Mei 2016 M): Sesungguhnya Sebagian dari Zhan (Perkiraan) Itu Dosa

Sesungguhnya Sebagian dari Zhan (Perkiraan) Itu Dosa


Kamis, 27 Rajab 1437 H / 5 Mei 2016
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah



PERTANYAAN 1

Bismillah. 
Ustadzah hafizhakillah, berkenaan dengan wala' dan bara'. 
Apakah terhadap orang yang meminjam uang (pinjaman riba) kita juga harus bara' terhadap mereka? 
Mereka sudah tahu hukum riba namun karena hal mendesak seperti keperluan makan atau juga keperluan kurang mendesak, tetap meminjam uang (sangat jarang tidak ada unsur riba). Dan terkadang yang dipinjam sebagai jaminan hutang, adalah barang kita. Atas jawaban ustadzah, ana sampaikan jazakillahu khairan.

JAWABAN

Wala' itu kepada orang-orang mukmin, dan bara' itu kepada orang-orang kafir dan pelaku kebid'ahan dan kemaksiatan.
Jika sudah disampaikan nasihat tapi tidak didengar dan dia terus dalam kekufuran, kebid'ahan, dan kemaksiatan, maka harus dibara'. Riba' termasuk maksiat bahkan 'kabair' termasuk dosa-dosa besar, maka yang pertama sampaikan nasihat terlebih dahulu.
Dan jika kita meminjamkan barang untuk dijadikan jaminan hutang riba', maka kita termasuk bekerja sama dalam dosa riba' tersebut, sebab telah melakukan tolong menolong membantu perbuatan dosa yang dilarang oleh Allah ta'ala. 
Barakallahu fiki

PERTANYAAN 2

Bismillah.
Afwan Ustadzah ana mau bertanya. 
Apa hukum mendoakan keburukan kepada saudari kita yang semanhaj dengan kita, karena kita menuduhnya berbuat zalim, padahal yang sebenarnya dia tidak berbuat zalim,  namun hanya karena rasa su'uzhan yang berlebihan saja terhadap saudari kita itu.

JAWABAN

Allah ta'ala berfirman,

إن بعض الظن إثم

" Sesungguhnya sebagian dari zhan (perkiraan) itu dosa."

Maka berhati-hatilah jangan bermudah-mudah untuk berpikiran su'uzhan kepada saudara seiman, yang akhirnya mengantarkan untuk berbuat zhalim kepadanya, meskipun hanya dengan doa kejelekan, jika ternyata hanya salah sangka kepada saudara seiman, maka doa kejelekan itu akan menimpa pada dirinya sendiri -wal iyadzu billah-. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya tentang hadits ini, yang pernah diposting di grup Nisaa` As-Sunnah.

"Barangsiapa yang menuntut sebuah ilmu, yang (ilmu tersebut) termasuk di antara perkara yang seharusnya untuk mendapatkan (kemuliaan melihat) wajah Allah, (akan tetapi tujuan dia adalah) untuk mendapatkan suatu bagian yang termasuk dari unsur dunia, maka dia tidak akan mencium harumnya surga." [Dikeluarkan oleh Abu Dawud (3664) dari hadits Abu Hurairah _radhiyallahu anhu_ dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahihul Jami' (6159)].

Mengikuti majlis ta'lim juga adalah menuntut ilmu. Yang ingin ana tanyakan, apakah dengan mengikuti ta'lim sambil kita berjualan, sama dengan yang disebutkan dalam hadits, yaitu untuk mendapatkan suatu bagian dari unsur dunia?
Mohon penjelasan dari Ustadzah.
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Salah satu syarat diterimanya ibadah kita oleh Allah adalah adanya niat IKHLAS, sedangkan thalabul ilmi termasuk ibadah bahkan ibadah agung yang harus disertai niat ikhlas untuk wajah Allah semata. Hadir dalam majlis ilmu sambil berjualan boleh dan tidak menghilangkan keikhlasan, tapi hendaklah mereka yang berjualan dalam majlis taklim harus HATI-HATI dan waspada dari bisikan setan yang bisa dengan mudahnya menyimpangkan hati, yang awalnya ikhlas berubah hanya untuk mencari dunia, dan mereka yang tidak ikhlas ini akan nampak jelas terlihat tanda-tandanya:
* Dia berjualan di saat taklim sedang berjalan
* Dia malas mendengar dan malas mencatat kajian yang sedang berjalan
* Dia hanya sibuk menata dan mengatur jualannya.
Maka berhati-hati dan waspadalah mereka yang berjualan dari tipuan setan dan dari hawa nafsunya sendiri, boleh berjualan, itu nomor dua, yang pertama adalah ilmu yang wajib dicari. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 4

Bismillah. 
Afwan Ustadzah hafizhakillaah. 
Suatu hari ana berwudhu dari air tampungan, karena air di rumah tidak mengalir, setelah ana selesai shalat, ana baru menyadari ada kotoran cicak di dalam tampungan tersebut. 
Ap
 akah ana harus mengulang wudhu dengan air yang bersih, kemudian mengulang shalat kembali?

Atas jawaban Ustadzah ana ucapkan jazakillah khairan

JAWABAN

Tidak perlu mengulang shalat yang sudah selesai dikerjakan, karena wudhu dan shalatnya sudah sah.
Karena jika air kemasukan najis yang hanya sedikit, sehingga tidak merubah warna, bau, dan rasa air, maka air itu suci dan dapat dipakai untuk bersuci.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Afwan Ustadzah hafizhakillah. 
Ana ingin bertanya, apakah diperbolehkan zikir sesudah shalat dilakukan setelah shalat sunnah rawatib? 
Terkadang disebabkan sering batal (sering keluar cairan putih keruh/bening dari jalan rahim). Dan apakah cairan itu termasuk yang membatalkan wudhu? Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Jika ada uzur sehingga tidak bisa membaca zikir bakda shalat fardhu seperti yang ditanyakan di atas, maka boleh berzikir selesai shalat sunnah rawatib.

Tentang cairan putih atau keputihan sebagian ulama' termasuk Syaikh Utsaimin رحمه الله berpendapat tidak membatalkan wudhu'.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 6

Bismillah.
Ustadzah Allahu yahfazhuki.
Ustadzah ana mau bertanya, bagaimana jika ada keluarga yang bermanhaj sururi dan dia senang menyebarkan syubhatnya ke keluarga, serta selalu menjelek-jelekkan ana yang tidak sepemahaman dengan dia.  Orang tua serta adik dan kakak ana sempat membenci ana, tetapi alhamdulillah sudah membaik hubungan ana dengan keluarga inti ana.
Dan ana berusaha untuk terus menyambung silaturahim ke keluarga yang sururi itu (hanya sebatas mampir ke rumah dia) dan ana menanyakan kabar/keadaan dia dan keluarga dia, tapi hanya dilihat dan hanya beralasan "apa ini gak pakai salam gak apa, cuma Bismillah aja, gak sopan". 
Setelah ana dapat kabar bahwa dia mengatakan seperti itu, jadi selama ini ana belum lagi menanyakan kabar dia lagi, padahal sebelum ada masalah ana selalu menanyakan kabar dia diawali dengan Bismillah dan tidak dipermasalahkan sama dia, malah dibalas dengan baik. Ini berawal karena dia memfitnah ana mengatakan sesuatu hal yang menjelek-jelekkan dia di depan keluarga yang lain, padahal kenyataannya itu tidaklah benar sama sekali. Niat dia hanya ingin tabayyun menelpon ana soal perkara di atas, setelah ana jelaskan bahwa ana tidak mengatakan apa-apa, dia malah seperti yang tidak percaya ke ana, dan akhirnya mengeluarkan syubhat-syubhatnya ke ana. Spontan zauji mengambil HP yang di ana karena khawatir ana terkena syubhat dia, dan hanya memberi tahu bahwa kita bersama ulama kibar dan asatidzah yg tidak terfitnah, dan dimatikan teleponnya, karena dia sudah mengajak debat.

Bagaimana solusinya?  Sebaiknya apa yang harus ana lakukan? 
Karena ini menyangkut agama bukan perkara dunia.

Jazakillah khairan Ustadzah.

JAWABAN

Untuk menjaga hati, manhaj, dan agama kita harus berhati-hati dalam bergaul dan berteman, karena teman akan sangat berpengaruh pada hati dan manhaj kita, maka bergaullah hanya kepada orang yang lurus agamanya yang tidak ada syubhat padanya, adapun orang ataupun saudara yang menyimpang manhajnya apalagi banyak syubhatnya, maka jauhilah, jangan mendekatinya meskipun lewat HP, sebab tidak akan membawa manfaat bahkan mudharat yang didapati seperti kenyataan yang terjadi dalam pertanyaan di atas. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 7

Ustadzah hafizhakillah.
Ada yang ingin ana tanyakan, apakah boleh menunda mandi junub karena khawatir sakit?
Karena kalau mandi, rambut dibasahi, seringnya setelah itu ana sakit, meskipun air sudah dipanaskan atau sudah pakai air hangat, jadi mandi junubnya ana menunggu saat badan sudah fit, ana kemudian bertayamum saja.
Apakah yang ana lakukan salah? 
Apakah harus dipaksa mandi junub, meskipun setelah itu ana sakit?

JAWABAN

Boleh tayammum sebagai pengganti mandi junub jika ada uzur sakit seperti yang ditanyakan di atas, sebab Islam itu agama yang mudah dan tidak memberatkan umatnya, apalagi sampai membahayakan umatnya. Walhamdulillah ala nikmatil Islam. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 8

Bismillah.
Ustadzah, semoga Allah ta'ala senantias
 a menjaga Ustadzah.

'Afwan saya ingin bertanya, jika orang tua yang sakit dan masih mampu bersuci dari hadats kecil dengan menggunakan air hangat, namun tidak mampu berwudhu dengan menggunakan air dingin atau pun air hangat, karena biasanya setelah wudhu meskipun menggunakan air hangat selalu menggigil dan nyeri disekujur tubuh. Apakah boleh diganti dengan tayammum saat wudhu untuk shalat malam?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Boleh tayammum sebagai pengganti wudhu jika ada uzur sakit seperti yang ditanyakan, baik untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 9

Afwan Ustadzah ana mau bertanya. 
Apa hukum pernikahan seorang wanita, yang suaminya tidak menafkahinya secara lahir maupun batin selama 3 bulan berturut-turut? 
Apa sudah dihukumi jatuh talak?
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Jika suami tidak memberi nafkah lahir maupun batin kepada istrinya selama 3 bulan, tidak jatuh talak kecuali jika ada perjanjian sebelumnya atau 'ta'lik talak', akan tetapi hal itu menjadi syarat bolehnya istri untuk melakukan khulu'. 
Barakallahu fiki.

http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama