Hamil dan Wajib Minum Obat, Haus Qodlo Puasa atau FidYah?


FATAWA RAMADHAN

SOAL:

Seseorang yang istrinya hamil, dan diwajibkan untuk  meminum obat setiap empat jam sekali,  (sehingga) tidak mampu untuk berpuasa tahun ini. Pertanyaannya : Apakah bagi dia Qodho atau atau memberikan makan orang miskin? (Fidyah)

JAWAB : Asy Syaikh Dr Abdullah Al Bukhary حفظه الله

Wanita yang hamil ini,  yang dia dengan keadaan  hamilnya juga mengalami sakit  (semoga Allah menyembuhkannya) jika dokter mengatakan wajib bagi dia untuk meminum obat dan tidak boleh putus dalam meminum obat tersebut maka dia meminum obat tersebut dan Insya Allah setelah melahirkan dia meng-qodho apa yang dia tinggalkan dari puasanya, iya.

(Wanita ini) bisa diharapkan kesembuhannya  insya Allah .

Sumber: @dr_albukhary

Alih bahasa : Ustadz Abu Khuzaimah al Fadanji حفظه الله

Padang 16 Ramadhan 1437 H, 21 juni 2016

Hashtag:

#hamil_minum_obat_qodha

Publikasi :

Link Access :

https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang

Kumpulan Artikel :

www.salafypadang.salafymedia.com

https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin

Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang

Diposting ulang hari Jum'at, 19 Ramadhan 1437 H / 24 Juni 2016 M

http://annisaa.salafymalangraya.or.id

http://bit.ly/nisaaassunnah

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama