FATAWA RAMADHAN
SOAL:
Seseorang yang istrinya hamil, dan diwajibkan untuk meminum obat setiap empat jam sekali, (sehingga) tidak mampu untuk berpuasa tahun ini. Pertanyaannya : Apakah bagi dia Qodho atau atau memberikan makan orang miskin? (Fidyah)
JAWAB : Asy Syaikh Dr Abdullah Al Bukhary حفظه الله
Wanita yang hamil ini, yang dia dengan keadaan hamilnya juga mengalami sakit (semoga Allah menyembuhkannya) jika dokter mengatakan wajib bagi dia untuk meminum obat dan tidak boleh putus dalam meminum obat tersebut maka dia meminum obat tersebut dan Insya Allah setelah melahirkan dia meng-qodho apa yang dia tinggalkan dari puasanya, iya.
(Wanita ini) bisa diharapkan kesembuhannya insya Allah .
Sumber: @dr_albukhary
Alih bahasa : Ustadz Abu Khuzaimah al Fadanji حفظه الله
Padang 16 Ramadhan 1437 H, 21 juni 2016
Hashtag:
#hamil_minum_obat_qodha
Publikasi :
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
Kumpulan Artikel :
www.salafypadang.salafymedia.com
https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin
Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang
Diposting ulang hari Jum'at, 19 Ramadhan 1437 H / 24 Juni 2016 M
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah
Nisaa` As-Sunnah