Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 1 (Kamis, 26 Syaban 1437 H / 2 Juni 2016 M): Manusia Paling Jahat di Sisi Allah

Manusia paling jahat di sisi Allah

Kamis, 26 Syaban 1437 H / 2 Juni 2016 M
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah



PERTANYAAN 1

Bismillah. 
Ustadzah hafizhakillah. 
Di Faedah Pagi dan dars terdapat kalimat sebagai berikut:

1. Manusia paling jahat di sisi Allah yaitu orang yang manusia meninggalkannya karena takut kejahatannya. 
Contohnya seperti apa, Ustadzah?

2. Wanita mukminah lebih cantik daripada bidadari. 
Dilihat dari segi apanyakah kecantikannya?
Jazakillahu khairan. 

JAWABAN

1. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
"Manusia paling jahat di sisi Allah yaitu orang yang manusia meninggalkannya karena takut kejahatannya."
Misalnya, ada orang yang jahat banyak berbuat zhalim kepada orang banyak sehingga dia masyhur/terkenal dengan kejahatannya, maka banyak orang yang menghindar dan menjauhinya sebab orang yang dekat dengannya pasti menjadi korban kejahatannya, maka orang takut untuk mendekatinya, dan bahkan semua orang lari/menjauhinya, maka orang yang dijauhi banyak orang karena takut kejahatannya, itulah manusia  yang paling jahat di sisi Allah.

2. Wanita mukminah lebih cantik dari bidadari surga, dari SEMUA segi, dari rupa wajahnya, putih dan halus kulitnya, dari matanya, dari suara merdunya, dari kamar tidurnya bahkan lebih indah dari kemahnya para bidadari. 
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Afwan Ustadzah, ana mau bertanya.
Jika ada orang tua yang sudah pikun tapi terkadang sadar/ingat, maksudnya belum benar-benar pikun, apa hukumnya dalam menjalani puasa Ramadhan, wajib ataukah ada keringanan?
Dan  jika beliau dalam keadaan puasa dan lupa sampai 2-3 kali dalam sehari, apakah wajib membayar hutang puasanya?
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Termasuk syarat sah puasa adalah 'berakal' maka orang yang tidak berakal termasuk yang pikun tidak wajib puasa, apalagi jika berpuasa sering lupa, maka orang semacam ini termasuk tidak berakal
sehingga tidak ada kewajiban membayar fidyah. Tapi jika masih punya ingatan untuk beribadah, ingat shalat, maka masih memiliki kewajiban shalat, puasa, dan lainnya. Jika tidak mampu puasa karena sangat tua maka wajib membayar fidyah.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Ustadzah hafizhakillah, bolehkah melaksanakan shalat rawatib ba'da Zhuhur yang tidak langsung dikerjakan, disebabkan harus menenangkan/menyusui balita terlebih dahulu? 

JAWABAN

Dibolehkan shalat sunnah rawatib tidak langsung dikerjakan setelah shalat fardhu jika ada halangan, seperti menyambut tamu, batal wudhu, menyusui anak yang menangis, dan semisalnya. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 4

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
Apakah diperbolehkan shalat dengan menggunakan sutrah yang ukuran panjangnya tidak dari tanah?
Seperti kelambu/gorden yang dipasang menggantung sehingga tidak mencapai tanah?
Jazakillahu khairan wa barakallahu fik.

JAWABAN

Dibolehkan menggunakan gorden sebagai sutrah shalat meskipun tidak menempel di tanah. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Ustadzah hafizhakillah, amalan apa saja yang bisa dilakukan wanita yang haid pada bulan Ramadhan sehingga amalannya mendapat pahala yang sama dengan wanita yang sedang berpuasa?
Jazakillahu khairan. 

JAWABAN

Wanita haidh tetap bisa melakukan amal ibadah di bulan Ramadhan dan untuknya pahala yang berlipat ganda juga karena kemuliaan bulan Ramadhan. Yang boleh dilakukan wanita haid antara lain: 
* Banyak berdzikir kepada Allah dengan kalimat-kalimat thayibah
* Mendatangi majelis ta'lim
* Bershadaqah
* Silaturrahim
* Menjenguk orang sakit
* Beribadah fardhu dengan berkhidmat pada suami dan anak-anak, mengerjakan pekerjaan rumah tangga
dan lain-lain.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 6

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
1. Apakah boleh mengerjakan shalat tarawih kurang dari 11 rakaat? 
2. Bolehkah mengerjakan shalat tarawih misal 4 rakaat setelah Isya dan sisanya di akhir malam? 
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

1. Boleh mengerjakan shalat tarawih kurang dari 11 rakaat, sebab itu hukumnya bukan wajib tapi sunnah.
2. Boleh juga shalat tarawih 4 rakaat di awal malam, dan boleh ditambah 4 raka'at di akhir malam, kemudian ditutup dengan shalat witir 3 rakaat. 
Barakallahu fiki.


http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama