Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 2 (Kamis, 26 Syaban 1437 H / 2 Juni 2016 M): Shalat 5 Waktu

Shalat 5 Waktu


Kamis, 26 Syaban 1437 H / 2 Juni 2016 M
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah




PERTANYAAN 1

Bismillah.
- Apa hukumnya orang yang shalatnya bolong-bolong, tidak lengkap 5 waktu? 
- Bagaimana cara bertaubatnya? 
- Jika dihukumi kafir apakah perlu bersyahadat ulang dan bagaimana tata caranya?

JAWABAN

Orang yang shalatnya bolong-bolong dihukumi 'fasik', wajib baginya bertaubat dan shalat 5 waktu. Sangat dianjurkan untuk memperbanyak shalat-shalat sunnah untuk menambal kekurangan dan lubang-lubang pada shalat fardhunya. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bismillah.
Ustadzah, ana ada 2 permasalahan terkait wanita yang berpuasa. 
1. Pada tahun lalu ana punya hutang puasa 9 hari, qadarullah ana menikah lalu alhamdulillah langsung hamil sehingga ana belum mampu untuk mengqadha puasa yang lalu tersebut karena selama hamil, kondisi ana lemah. 
Lalu apa hukum puasa tersebut? 
Bagaimana cara ana menggantinya? 
2. Ana sekarang sedang hamil 8 bulan. Qadarullah semakin besar kehamilannya merasa semakin lemah kondisinya, kadang bisa sampai pingsan karena telat makan. Ana merasa terlalu lemah untuk berpuasa pada puasa Ramadhan tahun ini. 
Bagaimanakah cara mengganti puasa ana di tahun ini? 
Apakah dengan fidyah atau mengqadha? 
Di kitab Tanbihat sudah dibahas namun ana masih bingung Ustadzah. Afwan. 
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Hukum hutang puasa bagi wanita haidh adalah WAJIB dibayar dengan cara QADHA puasa, tidak ada selain qadha, maka kalau tahun ini terhalang tidak bisa qadha maka tahun berikutnya tetap wajib qadha ketika sudah mampu untuk puasa.
Adapun wanita hamil dan menyusui termasuk yang diberi rukhshah untuk tidak puasa, akan tetapi ulama khilaf dalam menentukan kewajiban mengganti puasanya. Sebagian berpendapat wajib qadha disertai dalilnya, dan yang lain berpendapat wajib fidyah disertai dalil juga*, tidak ada yang harus dibingungkan, pilihlah salah satu dari dua pendapat tersebut, sebab masing-masingnya adalah ijtihad para ulama'. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Bismillah.
Ustadzah yang selalu dirahmati Allah. 

Pertanyaan ana: 
Bidadari-bidadari surga itu apa kedudukannya? 
Apakah sebagai istri-istri dari para suami kita yang di dunia?
Dan apakah istri-istri di dunia bisa berkumpul bersama suami dan anak-anak di surga kelak? 
Atau dipisah antara suami dan istri yang di dunia?
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Bidadari surga kedudukannya sebagai istri dari laki-laki mukmin, akan tetapi wanita-wanita mukminah juga tetap bersama suaminya ketika di dunia jika keduanya sama-sama mukmin, bahkan wanita mukminah lebih tinggi kedudukannya daripada bidadari. Begitu juga mereka akan dikumpulkan kembali bersama anak-anak mereka jika mereka sama-sama mukmin.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 4

Bismillah. 
Pertanyaan ana terkait Faedah Pagi tentang seorang wanita yang memakai parfum DAN MELEWATI KAUM LAKI-LAKI adalah pezina. Bagaimana jika hanya menambahkan sedikit pewangi atau sedikit parfum (karena kalau pewangi pakaian sekali pakai, baju seringkali sudah hilang wanginya)?
Hal itu dilakukan dengan niat untuk menjaga penciuman saudari-saudari kita agar tidak terganggu dengan aroma kita terutama ketika taklim yang insya Allah, aroma itu tidak sampai semerbak ketika kita tanpa sengaja harus melewati kaum laki-laki dan tentunya tetap berusaha menjauhi kaum laki-laki ketika berjalan. Karena ana pernah mendengar pembicaraan orang awam yang menyindir bahwa wanita-wanita bercadar dan berjilbab besar itu (afwan) bau-bau. Tapi kadang kalau agak wangi juga disindir akhwat. 
Apakah yang seperti ini juga terhukumi sebagai pezina?
Afwan wa jazakillaahu khair.

JAWABAN

Jika pewangi yang dipakai tidak tercium bau wanginya di luar tidak mengapa, tapi jika pewangi yang dipakai sangat kuat baunya sehingga tercium wanginya ketika keluar rumah, maka inilah yang dilarang dan disamakan dengan wanita pezina. Supaya tidak berbau tidak sedap maka jangan memakai baju jubah yang kotor, tapi keluar rumah dan ha
 dir di majelis taklim dengan memakai jubah bersih yang baru dicuci. Meskipun hanya dengan sabun cuci pakaian (detergent) maka tidak akan berbau yang tidak sedap. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
Afwan, ana mau bertanya masalah shalat witir. 
1. Terkadang saat shalat tarawih bersama di masjid, ada yang tidak ikut shalat witir dikarenakan akan melanjutkan shalat tahajjud di malam hari.
Apa hukumnya yang demikian?
2. Berkenaan Faedah Pagi yang membahas masalah shalat witir yang mengatakan bahwa Rasulullah tidak meninggalkan shalat witir sebelum tidur tetapi dalam pembahasan disebutkan bahwa shalat witir itu adalah penutup shalat, sehingga tidak boleh ada shalat lagi apabila sudah melakukan shalat witir. Kalau kita shalat witir sebelum tidur lalu ingin melaksanakan shalat tahajud, apa hukumnya?
Jazakillah khairan Ustadzah.

JAWABAN

Shalat witir boleh dilakukan di awal malam dan juga boleh bahkan afdhal di akhir malam.
Dalam Faedah Pagi tidak disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak meninggalkan witir sebelum tidur, sebab yang benar beliau selalu tahajud dan witir di akhir malam, hanya dalam hadits beliau memerintahkan sahabat Abu Hurairah dan Abu Dzar رحمهما الله untuk shalat witir di awal malam atau sebelum tidur, hal itu karena kedua sahabat tersebut tidak terbiasa shalat tahajud di akhir malam, misalnya sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه yang diketahui oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم disibukkan dengan menghafal hadits di awal malam sampai tengah malam sehingga tidak bisa bangun di akhir malam, karena itu dia diperintah shalat witir di awal malam sebelum tidur.
Shalat witir adalah penutup shalat malam, sehingga jika sudah witir sebelum tidur maka tidak ada lagi shalat malam/tahajud. 
Jadi kesimpulannya, jika tidak bisa bangun malam maka shalat witirlah sebelum tidur, tapi jika bisa bangun malam maka witirlah di akhir malam setelah tahajud. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 6

Bismillah.
Bagaimana riwayat sumber doa ini karena ada permintaan dari ibu? 

Dan aku memintamu wahai para ibu agar jangan engkau tidur tiap malam sebelum kau angkat kedua tanganmu sambil menyebut satu persatu nama anak-anakmu dan mengabarkan kepada-Nya bahwa engkau ridha atas mereka masing-masing. 

Begini doanya,

اللهم إني أُشهدك أني راضية عن إبني/إبنتي (...) تمام الرضا وكمال الرضا ومنتهي الرضا
فاللهم انزل رضوانك عليهم برضائي عنهم 

_"Allahumma innii usyhiduka annii raadhiyah 'an ibnii/ibnatii_ (sebut nama anak-anakmu satu persatu...) _tamaamarridha wa kamaalarridha wa muntahayirridha._ _Fallahumma anzil ridhwaanaka 'alaihim biridhaaii 'anhum."_

(Ya Allah aku bersaksi kepada-Mu bahwa aku ridha kepada anak-anakku (...) dengan ridha paripurna, ridha yang sempurna dan ridha yang paling komplit. Maka turunkan ya Allah keridhaan-Mu kepada mereka demi ridhaku kepada mereka) 
Jazakillahu khair.

JAWABAN

Berdoa itu termasuk ibadah bahkan ibadah yang afdhal, dan syarat diterimanya ibadah ada dua:
1. Ikhlas hanya untuk Allah
2. Ittiba'/mencontoh Rasulullah صلى الله عليه وسلم

Tanpa ada kedua syarat di atas maka ibadah DITOLAK, tidak diterima oleh Allah.
Adapun doa yang ditanyakan di atas tidak ada DALIL bahwa doa itu diajarkan dalam SUNNAH, maka tidak boleh berdoa dengan kalimat tersebut, sebab bagi kita AHLUSSUNNAH sudah merasa CUKUP dengan sunnah Rasulullah dan kita tidak membutuhkan yang bid'ah berupa tambahan-tambahan yang baru dan diada-adakan yang tidak bersumber dari sunnah Rasul. Alhamdulillah atas nikmat Islam dan Sunnah yang dikaruniakan kepada kita. 
Barakallahu fiki.


http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama