Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 3 (Kamis, 26 Syaban 1437 H / 2 Juni 2016 M): Perbedaan Sedekah dengan Infak

perbedaan sedekah dengan infak



Kamis, 26 Sya'ban 1437 H / 2 Juni 2016
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah 




PERTANYAAN 1

Ustadzah hafizhakillah.
Ana mau bertanya tentang orang yang meninggalkan shalat fajar karena lelap dalam tidurnya. 
Apakah yang dimaksud, orang tersebut bangun setelah adzan ataukah sampai habis waktu shalat fajar? 
Atas jawaban Ustadzah, ana sampaikan jazakillahu khairan wa barakallahu fiki

JAWABAN

Orang yang telinganya dikencingi setan yaitu yang bangun kesiangan sehingga shalat Shubuhnya terlambat juga dia tidak mendengar adzan Shubuh. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bismillah. 
Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan kemudahan-Nya kepada Ustadzah untuk menjawab pertanyaan para anggota. Amin.

Pertanyaan ana, apa hukumnya mengatakan permintaan "TOLONG bantu ana" kepada seseorang, sementara permintaan TOLONG itu hanya kepada Allah? 
Dan apa perbedaan kata "Minta TOLONG" dan "Minta BANTUAN kepada seseorang"? 
Mohon penjelasannya Ustadzah.

Jazakillahu khairan wa barakallahu fiikunna

JAWABAN

Meminta tolong (isti'anah) termasuk ibadah, jadi tidak boleh diminta kepada selain Allah, yang termasuk ibadah ini adalah segala sesuatu yang HANYA Allah yang MAMPU menolong, adapun selain Allah tidak ada yang bisa menolong, misalnya minta tolong dalam meminta rezeki, jodoh, anak, dan semisalnya, ini wajib meminta tolong hanya kepada Allah, bahkan SYIRIK jika minta tolong kepada selain Allah, sebab selain Allah tidak ada yang bisa memberi rezeki, jodoh, anak, dan semisalnya.
Adapun meminta tolong kepada manusia di mana dia mampu menolong, maka hukumnya BOLEH, misalnya minta tolong kepada orang untuk membantu dia, minta tolong ketika jatuh, ketika akan tenggelam, dan semisalnya, sebab manusia MAMPU menolong dalam hal-hal tersebut sehingga hukumnya boleh dan bukan termasuk syirik.
Minta tolong dan minta bantuan sama saja artinya, ada yang khusus hanya kepada Allah, ada pula yang boleh diminta kepada makhluk. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Bismillah. 
Ustadzah, ada yang ingin ana tanyakan, apa perbedaan sedekah dengan infak? 
Bolehkah memberikan sejumlah uang kepada pedagang yang sudah tua renta, kemudian hal ini termasuk sedekah atau termasuk infak?

JAWABAN

Sedekah bisa bermakna umum yakni diberikan kepada semua orang yang membutuhkan, adapun infak maknanya khusus kepada orang-orang tertentu yang menjadi kewajiban kita untuk mencukupinya, seperti infak atau nafkah suami kepada istrinya, infak untuk pembayaran sekolah, dan semisalnya, keduanya yakni infak dan sedekah sama-sama mengandung pahala  bagi yang mengeluarkannya.
Memberi uang kepada pedagang yang sudah tua renta boleh jika dia termasuk orang miskin, dan ini termasuk dalam pengertian sedekah. Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 4

Bismillah. 
Afwan Ustadzah, ana mau bertanya, 2 tahun berturut-turut alhamdulillah ana tidak batal puasa karena tahun pertama hamil, tahun ke-2 belum haid pasca melahirkan. Qaddarullah ana belum bayar hutang puasa 7 hari, ana hutang puasa yang sebelum hamil, sampai sekarang belum dibayar, sedangkan Ramadhan sudah beberapa hari karena ana masih menyusui. Apakah saya berdosa menunda membayar hutang puasa ana? 
Insya Allah ana akan mengganti setelah ana menyusui. 
Jazakillah khairan

JAWABAN

Berdosa jika dengan SENGAJA bermalas-malasan untuk membayar puasa, dan tidak berdosa jika tidak disengaja tapi karena terhalangi dengan kehamilan atau menyusui sehingga belum mwmbayar qadha puasa. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Bismillah. 
Afwan Ustadzah, mau bertanya berhubung mendekati Ramadhan, ana menyapih anak ana yang berusia 1 tahun 5 bulan.
Agar fokus bisa berpuasa dan ibadah, disamping itu fisik ana tidak kuat.
Apakah hal ini terlarang? Apakah wajib
menyempurnakan penyusuan hingga 2 tahun?
Jazakillah khairan

JAWABAN

Menyapih anak dianjurkan ketika berusia 2 tahun karena banyak manfaat untuk kesehatan anak sepanjang hidupnya, jika anak sudah berusia 1 tahun 5 bulan berarti sudah
 terlewati masa eksklusif pemberian ASI, yakni anak sudah bisa diberi makanan dan minuman selain ASI, sehingga ibu bisa puasa tanpa ada mudharat untuk dirinya juga anaknya, tidak perlu anak disapih sebelum waktunya, yakni di usia tersebut ibu bisa puasa dan ASI tetap diberikan, yakni dengan diatur waktu pemberian ASI sebagai berikut :
1. Di siang hari puasa, anak diberikan makanan bubur bayi atau tim, diberi minuman jus buah, dan lainnya tanpa ASI
2. ASI diberikan sepanjang malam ketika telah buka puasa, juga diberikan setelah sahur, tanpa diberi makanan selain ASI.
Perbanyak makan kurma ketika masa menyusui terutama ketika puasa, karena bermanfaat memperbanyak produksi ASI juga meningkatkan kesehatan dan kekuatan ibu menyusui.

Semoga diberi kemudahan untuk bisa puasa dan tetap menyusui (hal ini tidak bisa dilakukan ketika anak masih minum ASI saja dan belum makan selain ASI).
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 6

Bismillah. 
Bolehkah kita (muslim) memakan makanan dari orang kafir yang memelihara anjing di rumahnya?
Jazakillahu khairan Ustadzah.

JAWABAN

Makanan orang kafir dari golongan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) HALAL dimakan orang Muslim, selama itu bukan daging babi yang haram, dan tidak ada syarat di rumahnya ada anjing atau tidak, yakni makanan mereka halal untuk kita baik di rumahnya memelihara anjing atau tidak. 
Barakallahu fiki.


http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama