BATASAN USIA ANAK KECIL YANG TIDAK LAGI BOLEH MASUK KE KAUM WANITA (BAG.2)


Berapa Batasan Umur Anak Kecil yang Tidak Boleh Lagi Masuk ke Kaum Wanita, dan seorang Wanita sudah Harus Berhijab di hadapannya?

Fatwa Nur ‘ala ad-Darb
(asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaiminrahimahullah)

Pertanyaan :

 "Berapa batas umur seorang anak yang wanita sudah harus berhijab darinya?"

Jawab :

"Allah tidak memberikan batasan dengan umur.
Namun Allah berfirman tentang deretan pihak-pihak yang seorang wanita boleh menampakkan perhiasan di hadapnnya, di antaranya :

 “… atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita … “ (an-Nur : 31)


Maka, yang menjadikan patokan seorang anak kecil yang wanita masih boleh tidak berhijab darinya adalah : DIA BELUM MENGERTI TENTANG HAL-HAL YANG TERKAIT DENGAN WANITA, dan TIDAK MEMILIKI PERHATIAN TERHADAPNYA.

Kondisi tersebut berbeda sesuai dengan perbedaan tabiat/watak/insting syahwat seorang anak dan perkembangannya masing-masing.

Bisa jadi anak yang berusia tujuh tahun, dia telah mengalami/mengerti seperti yang dialami/dimengerti oleh anak yang sudah baligh terkait denga kaum wanita. Atau bisa jadi dia sudah mencapai usia 11 tahun, namun belum memiliki perhatian terhadap hal-hal semacam itu, tidak melihatnya, dan tidak terbersit di benaknya sama sekali.

Kemudian kondisi lingkungan juga berpengaruh. Apabila seorang anak hidup di tengah-tengah kaum/masyarakat yang banyak membicarakan/memperbincangkan tentang kaum perempuan dan hal-hal tentangnya, maka tumbuhlah pada insting syawat tersebut dengan perkembangan yang cepat. Sebaliknya, seorang anak yang hidup di tengah-tengah kaum/masyarakat yang tidak banyak membicarakan/memperbincangkan perkara-perkara seperti itu, maka insting syahwat tersebut pun lemah dan si anak tersebut tidak akan perhatian terhadap hal-hal seperti itu.

Walhasil, kita lihat kondisi anak.
Apabila dia memandang kepada seorang perempuan cantik tidak seperti ketika dia memandang kepada wanita yang tidak cantik, atau
kita tahu dia memiliki rasa, atau
mencari sesuatu yang menunjukkan bahwa padanya ada syahwat,
maka (jika demikian) WAJIB BERHIJAB DARINYA.

Jika anak tersebut belum perhatian terhadap hal-hal seperti ini, maka TIDAK WAJIB (berhijab darinya).

Namun tidak diragukan, anak yang telah berusia sepuluh tahun, mayoritas/pada umumnya telah tumbuh insting (syawat) tersebut.

http://www.manhajul-anbiya.net/umur-anak-kecil-yang-tidak-boleh-masuk-ke-kalangan-wanita/

Majmu'ah Manhajul Anbiya



Diposting ulang hari Jum'at, 17 Rabi'ul Awwal 1438 H / 16 Desember 2016 M

http://www.nisaa-assunnah.com
http://tlgrm.me/nisaaassunnah
 

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama