Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 2 (Kamis, 1 Rabi'ul Awwal 1438 H / 1 Desember 2016 M)

Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 2 (Kamis, 1 Rabi'ul Awwal 1438 H / 1 Desember 2016 M)


Kamis, 1 Rabi'ul Awwal 1438 H / 1 Desember 2016 M
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah


PERTANYAAN 1

Bismillah.
Afwan Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya tentang sunnah-sunnah mandi untuk wanita.
Apakah ada sunnahnya wanita mandi harus berdiri atau duduk?
Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki.

JAWABAN

Tidak ada keterangan tentang sunnah mandi dengan berdiri atau duduk. Yang bisa dipahami dari hadits-hadits yang menjelaskan sifat mandi Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika beliau 'bergeser' setelah selesai mandi kemudian mencuci kedua kaki beliau, dipahami bahwa beliau صلى الله عليه وسلم berdiri ketika mandi, akan tetapi jika ada uzur, sakit atau selainnya sehingga sulit berdiri, maka boleh mandi dengan duduk. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya.
Apakah air kencing bayi yang berusia kurang dari 2 tahun itu termasuk najis?
Afwan karena ana masih bingung masalah najisnya air kencing bayi.
Afwan wa jazakillahu khairan.

JAWABAN

Air kencing bayi berbeda hukumnya antara bayi laki-laki dan wanita:

1. Kencing bayi laki-laki jika hanya mengonsumsi ASI dan belum makan dan minum selain ASI, maka kencingnya dihukumi NAJIS MUKHAFFAF (najis ringan).
Cara membersihkannya hanya dengan DIPERCIKI AIR.

2. Bayi wanita, kencingnya dihukumi NAJIS, dan cara mensucikannya dengan DICUCI.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Bismillah. 
Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya tentang dalil/hadits tentang kapankah waktu bagi wanita shalat Zhuhur di hari Jum'at? 
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Waktu shalat Zhuhur bagi wanita di hari Jum'at dan selain Jum'at adalah SAMA, yaitu setelah terdengar ADZAN Zhuhur sebagai tanda bahwa telah masuk waktu Zhuhur. 
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 4

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya.
Kalau anak-anak ngompol di lantai dalam rumah, bagaimanakah cara membersihkannya? 
Dilap pakai tisu yang banyak sampai kering atau dipel pakai sabun?
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Air kencing anak jika sudah makan dan minum selain ASI maka dihukumi NAJIS, dan cara mensucikannya dengan air, maka hendaknya dibersihkan dengan menggunakan air dan kain pel (kain pel basah). 
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.

1. Apakah wajib membersihkan darah haidh yang menempel di pembalut sebelum dibuang?

2. Bolehkah menghadiri pesta pernikahan, aqiqah, dan sejenisnya, yang mana pihak pengundang adalah orang yang menyimpang, seperti Wahdah, Sururi, dan yang sejenis? 
Mereka pun mengadakan pesta yang syar'i pula, hanya saja mereka adalah orang yang menyimpang.

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

1. Tidak ada kewajiban membersihkan darah haidh yang ada di pembalut.

2. Tidak boleh menghadiri undangan dari orang-orang yang menyimpang dari manhaj, sebab dikhawatirkan akan terkena syubhat mereka, juga menunjukkan dengan kehadirannya bahwa dia berwala' kepada golongan yang menyimpang. 
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 6

Bismillah.
Ustadzah, ana mohon penjelasan mengenai pakaian wanita ketika shalat. 

- Apakah harus memakai bawahan ketika akan shalat atau apabila memakai jubah dan kaos kaki itu sudah mencukupi? 
- Apakah ada dalilnya? 

Jazakillahu khairan Ustadzah.

JAWABAN

Pertanyaan serupa sudah sering ditanyakan di sini, untuk lebih jelasnya akan kami posting di bawah ini jawaban kami beberapa waktu yang lalu.

Bismillah.
Semoga tidak salah memahami. 

- Kaos kaki jika suci boleh dipakai shalat, ana sendiri sering shalat dengan memakai kaos kaki ketika cuaca dingin, atau ketika safar, hanya saja harus tetap memakai sarung/bawahan sehingga bentuk kaki yang tertutup kaos kaki tidak nampak kelihatan.
Begitu pula, kepala yang berbentuk ketat dengan cara diikat, juga bukan pakaian shalat wanita yang afdhal.
Tapi bukan berarti jika pakai kaos kaki, dan kepala
 diikat ketika shalat itu membatalkan shalat, karena pakaian ketat seperti kaos kaki dan ikat kepala bukan termasuk pembatal-pembatal shalat, yakni shalatnya tetap sah, hanya afdhalnya shalat dan pahalanya berbeda dengan orang yang memakai pakaian shalat yang afdhal.'

Pakaian wanita yang paling afdhal ketika shalat ada 3 lapis, yakni:
1. Diri' (baju panjang) 
2. Sarung
3. Jilbab

Jika tidak ada 3 pakaian itu, maka boleh hanya 2, yaitu :
1.Diri' (baju panjang) 
disyaratkan harus lebar dan menutup kedua kaki
2. Jilbab

- Dalilnya hadits dari Ummu Salamah.

Dalam kitab Tanbihat Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat yang kita kaji di grup Nisaa' setiap hari Rabu, telah kita kaji Bab 5, yakni tentang Hukum Shalat bagi Wanita.
Di sub bab yg ke 2 dijelaskan tentang aurat wanita dalam shalat, dan disebutkan dalil-dalilnya, antara lain:

Dari Ummu Salamah رضي الله عنها bahwa dia bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم:

أَتُصَلِّيْ الْمَرْأَة فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ بِغَيْرِ إِزَارٍ؟

Apakah boleh wanita shalat hanya memakai diri' dan jilbab/kerudung, tanpa memakai sarung? 

قاَلَ : إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغطِيْ ظُهُوْرَ قَدَمَيْهَا

"Beliau menjawab: (Boleh)  apabila diri' nya lebar sampai menutup punggung kakinya." (HR. Abu Dawud)

Insya Allah dari satu hadits di atas jelas bahwa punggung kaki harus tertutup sarung, atau jika tidak memakai sarung, maka diri'/baju panjangnya harus longgar sampai menutup punggung kakinya.
yakni bukan tertutup dengan kaos kakinya, tapi minimal tertutup dengan bajunya jika tidak memakai sarung bawahan apalagi kaos kaki itu ketat membentuk kaki, sedangkan dari hadits di atas bisa dipahami bahwa pakaian shalat wanita harus longgar, yakni tidak ketat, seperti halnya pakaian yang kita pakai keluar rumah.
Semoga ini bisa dipahami dengan baik.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 7

Bismillah.
Ustadzah, apa hukum menggelung rambut jadi satu yang ditaruh di kuduk/tengkuknya? 
Hal itu dilakukan ketika terburu-buru atau tidak sempat mengepang rambut dan akan melakukan pekerjaan rumah atau mau mandi. 
Apakah hal tersebut termasuk yang dilarang? 
Apakah boleh rambut hanya diikat jadi satu di belakang? 
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Menggelung rambut jadi satu yang ditaruh di tengkuk, hukumnya boleh, apalagi jika alasannya untuk melakukan pekerjaan rumah atau mau mandi, boleh pula rambut hanya diikat jadi satu di belakang, terutama bagi yang rambutnya pendek atau tipis, sehingga tidak bisa dikepang. 
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

http://www.nisaa-assunnah.com
http://tlgrm.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama