Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 3 (Kamis, 1 Rabi'ul Awwal 1438 H / 1 Desember 2016 M)

Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 3 (Kamis, 1 Rabi'ul Awwal 1438 H / 1 Desember 2016 M)


Kamis, 1 Rabi'ul Awwal 1438 H / 1 Desember 2016
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah


PERTANYAAN 1

Ustadzah Ummu Abdillah Zainab hafizhakillah.
Mohon nasihat bagi seorang istri yang suaminya lebih condong ta'lim ke Rodja, sehingga istri tidak didukung untuk ta'lim ke tempat Salafi. Langkah apa yang harus diambil oleh si istri? Dia dalam kondisi belum mempunyai anak dari suami yang ke-2 ini dan menikah tanpa surat resmi dari KUA. Suami yang pertama telah mninggal dunia. 
Apakah berdosa jika ia meminta cerai? Karena ingin menjalankan agama ini dengan manhaj yang benar.

Jazakillahu khairan atas nasihat Ustadzah.

JAWABAN

Salah satu tujuan dari pernikahan adalah agar bisa hidup tenang dan bahagia, maka jika ketenangan dan kebahagiaan tidak didapati setelah pernikahan, maka berarti pernikahan itu telah gagal untuk mencapai tujuannya, karena itu dalam Islam boleh bercerai, jika dalam pernikahan tidak mendapat ketenangan dan kebahagiaan.

Akan tetapi sebaiknya jangan terburu-buru bercerai, cobalah berbagai ikhtiar dengan menasihati, mendoakan, musyawarah dengan keluarga, mungkin masih ada jalan untuk memperbaiki keadaan suami, dan jangan lupa untuk meminta petunjuk Allah agar diberi jalan yang terbaik.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 2

Bismillah.
Bolehkah seseorang menikahi wanita yang sedang haidh?

Atas jawaban Ustadzah saya ucapkan jazakillahu khairan

JAWABAN

Wanita yang sedang haidh boleh dinikahi.

Karena dalam rukun nikah atau syarat sahnya nikah ada empat, yaitu:
1. Ada wali
2. Ada dua orang saksi
3. Adanya ijab qabul
4. Ada mahar.

Dan tidak disebutkan bahwa wanitanya harus suci dari haidh. 
Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 3

Ustadzah, apakah salah bila suami mengajak untuk silaturrahmi, namun bertepatan dengan jadwal ta'lim dan kita minta silaturrahminya di luar waktu ta'lim. Apakah ini termasuk tidak taat kepada perintah suami? 

Umur berapa anak perempuan diajari agar tidak berdekatan dengan sepupunya atau bukan mahramnya? Dan bolehkah seorang ayah membawa anak perempuannya yang berusia 2 tahun ke masjid?

Atas waktu dan jawaban Ustadzah, jazakumullahu khairan

JAWABAN

Tidak salah jika suami mengajak silaturrahim meskipun bertepatan dengan jadwal ta'lim, jika sebabnya suami tidak bisa kecuali di hari itu, apalagi jika hal itu hanya terjadi sekali, bukan setiap jadwal ta'lim suami mengajak silaturrahim.
Sebagai istri harus arif melihat situasi dan kondisi suami.

Anak perempuan hendaklah diajarkan untuk tidak ikhtilath dengan laki-laki yang bukan mahramnya sejak usia tamyiz. 

Anak perempuan usia 2 tahun tidak seharusnya dibawa ke masjid oleh ayahnya, sebab wanita dididik sejak dini bahwa shalat wanita di rumah lebih afdhal dari pada di masjid.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 4

Afwan Ustadzah, pada dars fikih sebelumnya, berkaitan dengan pembatal-pembatal wudhu, disana dikatakan, salah satunya; 'menyentuh kemaluan tanpa penghalang'.
Yang pernah ana pelajari, hadits itu sudah mansukh, dan di sana ada keterangan, karena itu termasuk dari bagian tubuh kita, jadi tidak membatalkan wudhu meskipun tanpa penghalang. 
Mohon penjelasan Ustadzah mengenai hal itu, apakah ada hadits yang lain atau ada keterangan lain yang belum sampai ilmunya kepada kami. 

Barakallahu fikum wajazakumullahu khairan

JAWABAN

Afwan ana tidak tahu tentang mansukh-nya hadits bahwa 'menyentuh farji' membatalkan wudhu, sebaliknya yang ana tahu dari kitab-kitab fikih yang ada, baik dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar maupun kitab Fiqhul Mar`ah Al-Muslimah yang ditulis oleh Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله menjelaskan, bahwa salah satu pembatal wudhu adalah menyentuh farji dengan menyertakan dalil hadits, dan beliau tidak menjelaskan bahwa hadits tersebut 'mansukh',  bahkan dijelaskan bahwa hadits tersebut dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani رحمه الله 
(lihat Fiqhul Muyassar hal. 41). Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 5

Apakah makan daging unta tidak membatalkan shalat? Dan apakah ada perselisihan di dalamnya?

Jazakumullah khairan atas jawaban Ustadzah

JAWABAN

Makan daging unta bukan pembatal shalat tapi pembatal wudhu.
Tidak ada perselisihan di dalamnya. Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 6

Bismillah.
Ustadzah, ana mau bertanya tentang Faedah Pagi mengenai gambar makhluk bernyawa. Apakah gambar (binatang, boneka) yang ada di baju dan mainan anak-anak, jika gambar bagian kepalanya ditutup (dengan kain flanel) sudah termasuk menghilangkan gambar makhluk bernyawa? Lalu bagaimana dengan gambar makhluk yang ada pada kemasan makanan, sabun, deterjen, dan uang kertas yang ada di dalam rumah? Apakah hal tersebut juga menjadi sebab tidak masuknya malaikat ke dalam rumah? 

Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki

JAWABAN

Gambar makhluk bernyawa yang ada di baju dan mainan anak-anak, jika bagian kepalanya ditutup, maka boleh dipakai.

Gambar makhluk yang ada di kemasan makanan, sabun, deterjen, dan semisalnya hendaklah diusahakan dibuang gambarnya atau bagian kepalanya ditutup, bisa dengan spidol hitam.

Adapun gambar makhluk yang ada di uang kertas TETAP dibiarkan apa adanya, begitu pula gambar/foto yang ada di KTP atau paspor, dan hal itu tidak menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah. Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 7

Bismillah.
Ana mau bertanya seputar haidh, jika haidh melebihi 7 hari, misalkan darah haid masih keluar selama 15 hari, apakah itu masih termask haidh atau istihadhah?

Jazakillahu khairan sebelumnya Ustadzah. Barakallahu fikum

JAWABAN

Jika haidh melebihi hari kebiasaan, maka dilihat sifat darahnya, jika darahnya merah kehitaman, berarti masih dihukumi haidh, tapi jika darahnya merah segar, encer, maka dihukumi istihadhah. Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 8

Bismillah. Afwan Ustadzah ana mau bertanya, seseorang di taaruf untuk menjadi istri kedua tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Jika keduanya sudah sama-sama cocok dan  sampai betul-betul terjadi pernikahan siri tanpa sepengetahuan istri pertama, apakah pernikahan tersebut sah dan di benarkan menurut agama?

Jazakumullahu khairan atas petunjuk dan nasihat Ustadzah.

JAWABAN

Syarat sahnya nikah tanpa harus ada izin atau diketahui oleh istri pertama, sehingga meskipun tanpa izin dan tanpa sepengetahuan istri pertama, SAH nikahnya. Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 9

Ustadzah Zainab Hafizhakillah.

Bolehkah  anak-anak Salafi memakai bahasa-bahas alay atau bahasa gaul yang sedang trend saat ini, seperti; *kepo*(singkatan bahasa Inggris yang artinya *ingin tau aja lo*), mupeng, baper dan segala bahasa gaul lainnya. Apalagi ma’had kami dekat dengan kota Jakarta yang otomatis anak-anak kita terkadang meniru gaya bahasa yang sangat tidak sopan atau tidak pantas diucapkan.

Apakah kita sebagai pengajar boleh utk melarang mereka menggunakan bahasa-bahasa tsb? 

Jazakillahu khairan untuk nasihat Ustadzah 

JAWABAN

Tidak boleh Anak-anak Salafi dibiarkan berbicara dengan bahasa gaul yang biasa dipakai orang awam, sebaliknya anak-anak dibiasakan berbicara dengan 'kalimat thayyibah' yang mengandung pahala, sebagai orang tua juga pengajar harus melarang anak-anak berbicara dengan bahasa gaul yang tidak berpahala bahkan terkesan tidak 'adab' apalagi di dalam lingkungan pondok, hendaklah Anak-anak itu diberi NASIHAT bahwa semua yang kita ucapkan itu dicatat dalam kitab amalan kita.

Allah ta'ala berfirman,

مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

"Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir." (QS. Qaf: 18)

Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 10

Bismillah  
Afwan Ustadzah Ummu Abdillah Zainab hafizhakillah,
ana mau bertanya, apabila suami memberi uang untuk orang tuanya, yaitu mertua, tetapi ana minta dengan syarat, beliau (mertua yang bermanhaj NU) mau mengikuti manhaj Salaf serta ta'lim bersama kita. Apa hukumnya dalam agama, Ustadzah?

Atas jawaban Ustadzah jazakumullahu khairan wa barakallahu fikum

JAWABAN

Tidak boleh melarang suami memberi uang kepada orang tuanya,
 meskipun orang tuanya kafir atau meskipun Ahli bid'ah. Kewajiban anak adalah menyantuni orang tua dan berbuat ihsan kepada kedua orang tua, disamping itu berkewajiban menasihati orang tua dengan cara yang makruf jika orang tua sesat, serta mendoakan orang tua agar dapat hidayah dari Allah ta'ala, dan jangan putus asa untuk selalu mengajak ta'lim atau memperdengarkan audio asatidz kita kepada orang tua. Allahu a'lam wa barakallahu fiki

http://www.nisaa-assunnah.com
http://bit.ly/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama