TANYA JAWAB Nisaa` As-Sunnah 5 Jum'at, 6 Jumadil Awal 1438 H / 3 Februari 2017

 

PERTANYAAN 1

Semoga kita semua selalu mendapat lindungan dan rahmat dari Allah azza wajalla di manapun berada. Amiin.

Afwan ana mau bertanya, apa hukum membaca surah Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah sebelum membaca surah-surah yang lainnya di setiap shalat?

Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki.

JAWABAN

Hal itu pernah disampaikan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم,  lalu beliau bertanya,

"Apa sebabnya selalu membaca surah Al-Ikhlas setelah Al-Fatihah dan sebelum membaca surah-surah lainnya?"

Sahabat tersebut menjawab, 'hal itu dia lakukan karena CINTANYA kepada surah Al-Ikhlas yang mengandung sifat-sifat Allah ta'ala'."

Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyetujuinya dan tidak melarangnya.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Afwan Ustadzah hafizhakillah, ana mau bertanya tentang shalat dhuha, apakah disyariatkan untuk dikerjakan setiap hari atau tidak?

Atas jawaban Ustadzah ana sampaikan jazakillahu khairan wa barakallahu fiki

JAWABAN

Tentang shalat DHUHA ada dua pendapat, sebagian menyatakan bisa dikerjakan setiap hari, karena sebagai sedekah bagi setiap ruas tulang tubuh kita, ada pula yang berpendapat tidak dikerjakan setiap hari, bahkan Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin رحمه الله تعالى dan yang lainnya berpendapat bahwa shalat DHUHA dikerjakan sebagai pengganti bagi orang yang tidak bangun malam seperti biasanya untuk shalat tahajud dan shalat witir. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Afwan Ustadzah, ana mau bertanya,
apa hukum seorang lelaki yang sakit sehingga tidak dapat menafkahi anak istrinya?

Apakah boleh sang istri meminta cerai, karena anak masih kecil dan masih banyak butuh biaya?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah

JAWABAN

Dalam Islam istri boleh minta cerai yang dinamakan KHULU' tapi dengan SYARAT YANG SYAR'I,  karena seorang istri yang meminta cerai tanpa syarat yang syar'i, maka dia tidak bisa mencium bau harum surga.

Termasuk syarat yang syar'i yaitu ketika suami tidak bisa memberi NAFKAH lahir dan batin kepada istri.
Akan tetapi tentunya yang lebih baik adalah tidak terburu nafsu untuk meminta cerai, pikirkan manfaat dan mudharatnya mana yang lebih besar, dan yang TERPENTING jangan memutuskan sendiri, tapi MUSYAWARAHKAN dengan orang tua atau walinya. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 4

Saya mau bertanya, apa hukum berdoa di saat sujud atau di saat sebelum salam dengan bahasa Indonesia, karena belum bisa berbahasa Arab?

Jazakillahu khairan

JAWABAN

Sebagian ulama membolehkan berdoa dengan bahasanya sendiri, yakni selain bahasa Arab ketika SUJUD, tapi tidak boleh ketika tasyahud sebelum salam. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Ustadzah ana mau bertanya, apabila sewaktu suami bermalam di rumah istri yang lain (poligami), lalu kita mengerjakan puasa sunnah tanpa sepengetahuan suami, apakah diperbolehkan?

Jazakillahu khairan Ustadzah

JAWABAN

Boleh puasa sunnah tanpa izin suami ketika suami safar atau ketika tidak bermalam di rumah kita. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


http://www.nisaa-assunnah.com
http://t.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama