TANYA JAWAB Nisaa` As-Sunnah 6 Jum'at, 6 Jumadil Akhir 1438 H / 3 Februari 2017



PERTANYAAN 1

Afwan Ustadzah yang semoga selalu diberikan ilmu yang barakah oleh Allah azza wajalla.
Ana ingin bertanya, apa hukum mendengarkan atau meng-upload MP3 murattal dari Qari yang bukan Ahlus Sunnah, lantaran bacaannya yang sangat merdu, dalam keadaan kita mengetahui maupun tidak mengetahui?

JAWABAN

Para ulama ahlussunnah melarang kita mendengarkan murattal dari Qari ahlul bid'ah yang bacaannya merdu, sebab dikhawatirkan kita akan kagum dan cinta kepadanya, padahal kita dilarang WALA',  cinta, dan mengagumi Ahlul bid'ah. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Afwan Ustadzah, ana mau bertanya; apa hukum seseorang yang memoto sebagian badan dari anaknya, seperti tangan, kaki atau badannya saja tanpa menyertakan bagian kepala, dan terkadang digunakan untuk foto profil?

Atas jawaban Ustadzah ana ucapkan Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki

JAWABAN

Telah ada beberapa nasihat dari para masyayikh kita agar kita tidak memoto anak-anak kita, meskipun hanya sebagian badannya saja, larangan itu disebabkan adanya kekhawatiran anak-anak kita terkena penyakit 'AIN yang besar mudharatnya, karena tidak ada dokter maupun obat yang bisa menyembuhkannya, karena kemungkinan orang yang melihat tangan, kaki, atau tubuh anak-anak kita akan MEMUJI dan kagum lalu mengucapkan, _'aduh sehatnya anak ini,_ atau _'aduh putih bersih kulitnya'_, atau semisalnya, maka demi mencegah dan melindungi anak-anak kita, jangan pamerkan tubuh mereka di foto profil milik kita, hal itu juga sebagai bukti kasih sayang kita kepada anak-anak kita. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Bismillah.
'Afwan Ustadzah hafizhakillah. Ana mau bertanya beberapa hal;

1. Apakah wanita harus memakai baju panjang ketika shalat? Karena terkadang kalau lagi cuaca panas, hanya menggunakan baju potongan karena beralasan ada jilbab yang menutupinya.

2. Apa hukum wanita mengikat rambut ketika shalat dan apakah harus diurai?

3. Pada saat berwudhu, apakah harus mengusap rambut kepala sampai pada ujungnya?

Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki

JAWABAN

Pakaian shalat wanita yang afdhal adalah 3 lapis:
1. Diri' (baju panjang), boleh dari bahan kain yang dingin, tipis tapi tidak tembus pandang jika cuaca panas.
2. Sarung atau bawahan.
3. Jilbab.
Kalaupun hanya 2 lapis terdiri dari:
1. Diri' (baju panjang yang lebar menutupi kedua kaki)
2. Jilbab.

Rambut boleh diikat ketika shalat maupun tidak shalat.

Ketika berwudhu yang wajib adalah mengusap KEPALA bukan rambut, jadi yang diusap hanya sebatas seluruh kepala saja. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 4

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya; bagaimana hukum orang yang shalat shubuhnya telat karena bangun kesiangan? Dan apakah saat ini masih disyariatkan untuk membaca qunut nazilah untuk warga Suriah dan Burma?

Jazakillah khairan

JAWABAN

Orang yang ketiduran sehingga waktu shalat habis, maka dia WAJIB shalat ketika dia bangun, jam berapapun dia bangun harus mengerjakan shalat yang dia tertinggal.

Qunut nazilah untuk kaum muslimin di Suriah dan Burma sepertinya sudah selesai dan dihentikan. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, saya ingin menanyakan bagaimana batasan seorang penjahit menerima permintaan seseorang yang ingin menjahitkan pakaian?
Apakah boleh jika menjahit gamis dengan kain yang bermotif ramai dan keadaan orang tersebut kesehariannya belum berhijab?

Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki

JAWABAN

Sebaiknya menerima pesanan jahitan pakaian muslimah yang syar'i saja, sebab jika menerima semua pesanan model dan bahan kain untuk baju yang tidak syar'i, dikhawatirkan ikut membantu orang lain untuk tabarruj. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 6

Bismillah. Ustadzah hafizhakillah.

Afwan ana ingin bertanya, pada dars Tsalatsatul Ushul pertemuan ke-4 tentang macam-macam pengetahuan. Apa perbedaan Al-Ilmu dan Azh-Zhan? Lalu apakah yang dimaksud Al-Wahn itu adalah meyakini sesuatu padahal itu tidak kuat kebenarannya?

Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki

JAWABAN

Al-Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai kenyataannya dengan tingkat pengetahuan yang pasti, adapun Azh-Zhan adalah mengetahui sesuatu disertai kemungkinan pemahaman yang lemah kebenarannya.
Al-Wahm adalah mengetahui sesuatu disertai kemungkinan pemahaman yang yang tidak kuat kebenarannya. Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 7

Afwan Ustadzah ana ingin bertanya seputar Faedah Pagi beberapa hari yang lalu,
disebutkan bahwa, barang siapa yang sebelum merubah posisi duduk tasyahudnya membaca zikir
لا إله إلا الله وحده لا شريك له ...الخ،
akan diampuni dosanya dan diangkat derajatnya.

Yang ingin ana tanyakan;
bagaimana dengan seorang imam yang di sunnahkan untuk maju menghadap ke makmum setelah dia membaca istighfar 3x?
Apakah keutamaan itu hanya untuk makmum saja?

Jazakillahu khairan wa barakallahu fina

JAWABAN

Afwan Faedah Pagi yang ditanyakan itu bukan dari Nisa` As-Sunnah, tapi kemungkinan dari grup yang lain, dan sepertinya Nisaa` As-Sunnah tidak pernah post faedah seperti yang ditanyakan. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


http://www.nisaa-assunnah.com
http://t.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah


Lebih baru Lebih lama