Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 53): Hukum Adzan bagi Wanita


📜🌾📜🌾📜🌾📜🌾📜🌾📜

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد: 

🎀  Akhawati fillah, barakallahu fikunna. Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

📝 FATAWA AL-MAR'AH AL-MUSLIMAH  🌹

🖊 Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

نسأل الله العون...

📕 KITAB SHALAT 🕋

🔐 HUKUM ADZAN BAGI WANITA 📣

🔖  SOAL:

◻ Apakah benar bahwa Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata, "Bagaimana kami melarang hamba Allah dari mengingat-Nya!".
Untuk diketahui, bahwa sebagian ikhwan berdalil dengan perkataan ini, bolehnya adzan untuk wanita di rumah?

🏷  JAWAB:

Saya tidak mengetahui tsabitnya perkataan ini. Dan tidak tsabit bahwa dahulu para wanita di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mereka melakukan adzan.

Adapun mengeraskan suara ketika adzan, maka tidak ada keraguan pada keharamannya, karena Allah azza wajalla berfirman,

{فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا}

"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik."
[Al-Ahzab: 32]


Sehingga tidak boleh bagi wanita mengeraskan suaranya hingga para lelaki terfitnah dengannya.

Adapun tanpa mengeraskan suara ketika adzan pun tidak tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Dan tidak mengapa dia melakukan iqamah, bersamaaan dengan itu saya belum mengetahui dalil dalam perkara iqamah -bagi wanita-.

📕 
Tuhfatul Mujib hal. 139


🔖  SOAL:

Apakah disyari'atkan adzan untuk wanita?

 JAWAB:

Tidak disyari'atkan, 
dan baginya iqamah karena suara wanita adalah fitnah. Allah azza wajalla berfirman,

{فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا}

"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik."
[Al-Ahzab: 32]


Dan yang telah mengatakan disyari'atkan iqamah bagi wanita adalah Asy-Syaukani dan Muhammad Shiddiq Hasan Khan, mereka berdua mengatakan, "Hukum asalnya adalah keumuman syari'at".
Akan tetapi yang shahih adalah tidak disyari'atkan iqamah untuk wanita.

📬 Pertanyaan-pertanyaan pemudi al-Jaza'ir.

📝 Fatawa Al-Mar'ah Al Muslimah lil Wadi'i rahimahullah.

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 3 Shafar 1439 H / 23 Oktober 2017 M

*===================*

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
🌐 Website:
       ○ http://www.nisaa-assunnah.com
📠 Channel Telegram:
       ○ http://t.me/nisaaassunnah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama