AL-FIQH AL-MUYASSAR (Pertemuan ke-125)



http://t.me/NAmuyassar

Pertemuan 125

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

BAB KEDUA BELAS

12. SHALAT DUA HARI RAYA

Bab ini terdiri dari beberapa bagian:

DUA HARI RAYA

Adalah Idul Adha dan Idul Fitri.

Keduanya memiliki perayaan yang syar'i:
~ Idul Fitri dirayakan karena kaum muslimin selesai berpuasa di bulan Ramadhan.
~ Idul Adha dirayakan sebagai penutupan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Dinamakan 'Id (عيد) karena ia selalu kembali (يعود) dan datang berulang-ulang pada waktunya.

BAGIAN PERTAMA

1. HUKUM DAN DALIL SHALAT DUA HARI RAYA

Shalat Dua Hari Raya hukumnya fardhu kifayah.
Yakni jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya, maka kaum muslimin yang lain gugur dosanya (jika tidak melaksanakan), akan tetapi jika semua kaum muslimin meninggalkannya, maka semuanya berdosa; Karena shalat ini termasuk dari syiar Islam yang nampak/zhahir, dan karena Nabi صلى الله عليه وسلم selalu melaksanakannya, demikian pula para sahabat beliau sesudahnya.

Sungguh Nabi صلى الله عليه وسلم telah memerintahkannya kepada seluruh kaum muslimin bahkan kepada kaum wanita, hanya saja beliau memerintahkan wanita yang haid untuk menjauhi tempat shalat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Shalat Dua Hari Raya,  dan besarnya keutamaannya. Karena apabila beliau perintahkan kaum wanita untuk Shalat 'Id, padahal (hukum asalnya) wanita bukanlah  termasuk yang diperintahkan berkumpul dengan kaum laki-laki, maka kaum laki-laki lebih utama diperintahkan untuk Shalat' 'Id.

Di antara para ulama ada yang menguatkan pendapat bahwa hukum Shalat Dua Hari Raya adalah fardhu 'ain.

BAGIAN KEDUA

2. SYARAT-SYARAT SHALAT' ID

Di antara syarat-syarat yang terpenting adalah:
~ masuk waktu,
~ adanya jumlah jama'ah yang menckupi, dan
~ (untuk orang) yang muqim/menetap.

Maka tidak boleh shalat:
~ sebelum waktunya,
~ tidak boleh kurang dari tiga orang, dan
~ tidak wajib bagi musafir, yang tidak muqim/menetap.

BAGIAN KETIGA

Bersambung insya Allah

•••━════━•••

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 9 Rabi'ul Awwal 1441 H / 6 November 2019 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM125
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Channel Telegram:
       ● http://t.me/NAmuyassar
       ● http://t.me/nisaaassunnah
Website:
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namuyassar.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama