MASA IDDAH SAAT TERJADI PERCERAIAN




MASA IDDAH SAAT TERJADI PERCERAIAN


✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah


❓ Pertanyaan :


Bismillah

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.

Izin bertanya ustadz.

Bagaimana hukum 'iddah bagi istri yang ditinggal suami lebih dari 4 bulan tanpa diberi nafkah lahir bathin dan sang istri tidak ridha atas prilaku suaminya tersebut terlebih tidak mau lagi untuk menerima suaminya kembali suatu hari nanti?

Dan bagaimana menyikapi jika suatu hari nanti mantan suaminya datang kembali padanya padahal statusnya sudah bukan suami-istri lagi tetapi suami tidak mau menerima hal ini dan menganggap bahwa mereka masih sah?

Jazaakumullahu khairan wa barakallaahufiikum



💡 Jawaban :



🍂 Jika terjadi perceraian, maka masa Iddah si wanita adalah 3 bulan.

🗓 Pada masa tiga bulan, suami bisa rujuk tanpa mengulangi akad nikah.

⏱ Jika sudah lewat dari tiga bulan, lantas suami mau kembali menikah dengan mantan istrinya, maka keputusan mau dan tidaknya dikembalikan kepada sang mantan istri, karena status wanita tersebut bukan lagi sebagai istrinya.

🌷 Jika mantan istri mau dinikahi, maka sang pria harus menikah lagi dengan akad baru antara dia dengan wali si wanita tersebut.




⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah



🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃



📬 Diposting ulang hari Senin, 11 Jumadil Awwal 1441 H / 6 Januari 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀








Lebih baru Lebih lama