Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah Pertemuan ke 220





Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:





BAB I'TIKAF 



Definisi i'tikaf


Menetap di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah azza wajalla.


▪️Seandainya i'tikaf di mushalla, di rumah atau di sekolah, apakah sah?


Tidak sah, karena Allah menjadikan tempat i'tikaf di masjid. 

Allah Ta'ala berfirman,



وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ



"Jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid." QS. Al-Baqarah, Ayat 187



▪️Apakah hilang ruh (makna inti) i'tikaf jika kita i'tikaf di masjid untuk thalabul ilmi?


Thalabul ilmi termasuk ketaatan kepada Allah, akan tetapi i'tikaf merupakan ketaatan yang khusus seperti shalat dan dzikir. Tidak mengapa menghadiri satu atau dua pelajaran majelis ilmu di waktu siang maupun malam ketika sedang i'tikaf, karena ini tidak berpengaruh pada makna i'tikaf, akan tetapi jika hanya selalu duduk di majelis ilmu, sehingga orang yang i'tikaf ini akhirnya disibukkan dengan belajar, dan tidak melakukan ibadah secara khusus, maka ini mengurangi nilai i'tikaf, adapun jika sesekali saja ikut dalam majelis ilmu maka tidak mengapa.


▪️I'tikaf di tiga masjid lebih utama, karena shalat di tiga masjid tersebut juga lebih utama.

(Yakni Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina, keterangan, pen.).



▪️Bolehkah i'tikaf di selain bulan Ramadhan?



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 3 Rabi'ul Awwal 1442 H / 20 Oktober 2020 M.



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna



#NAFiqih #NAFQ220


===================



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram

       ● http://t.me/NAfiqih


Website 






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama