AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 76)


http://t.me/fiqihmukminah

PERTEMUAN 76

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

SHALAT MUQAYYAD

Bagian pertama ini terdiri dari beberapa macam, sebagiannya lebih mu'akkad/penting dari sebagian yang lain. Dan yang paling mu'akkad adalah shalat 
- khusuf, kemudian 
- witir, kemudian 
- shalat istisqa (meminta hujan), kemudian 
- shalat tarawih.

SHALAT MUTLAK

Yakni bagian kedua ini disyariatkan di seluluruh malam dan  siang -selain di waktu-waktu terlarang-.

Dan shalat malam lebih afdhal dari shalat (sunnah) di siang hari.

BAGIAN KETIGA

3. SHALAT SUNNAH YANG DIANJURKAN BERJAMAAH

Disunnahkan shalat berjamaah dalam shalat 
- tarawih,
- istisqa', dan
- khusuf.

BAGIAN KEEMPAT

4. JUMLAH SHALAT SUNNAH RAWATIB

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 22 Rabi'ul Akhir 1439 H / 10 Januari 2017 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM76
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namuyassar.html
Channel Telegram:
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihmukminah

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama