HUKUM MEMANGGIL IBUNYA DENGAN PANGGILAN: MAMA





HUKUM MEMANGGIL IBUNYA DENGAN PANGGILAN: MAMA


Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal pertanyaan no 8867



Seorang wanita bertanya tentang hukum memanggil ibunya dengan panggilan: “mama” dan apa hukum mentaati ibunya dalam melepas hijab dan semisalnya?



Jawaban:


Tidak mengapa untuk memanggil ibunya dengan panggilan: Mama. 

Kecuali kalau sang Ibu tidak suka akan hal itu, maka hendaknya ibunya dipanggil dengan panggilan yang paling disukai.


Dan tidak boleh menaati ibunya dalam perkara membuka wajah untuk bersolek dalam berpakaian dan semisalnya, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.



📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta



⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso


💽||_Channel telegram






🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁


📬 Diposting ulang hari Jum'at, 3 Shafar 1443 H / 10 September 2021 M






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama